Jakarta, Info Breaking News - Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Hal ini untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (16/5/2018).
Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.
Dia juga meminta para kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik Lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran. Hanif menegaskan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati/wali kota se-Indonesia.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar dia.*** Nadya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !