Tim Kejari Jakut Saat mengeksekusi Hengky buronan terpidana narkoba |
Jakarta, Infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Utara kembali menorehkan keberhasilanya.
Setelah kabur selama 2 tahun pada saat proses persidangan,
terpidana Hengky Sutejo bin Aldi kini kembali masuk kedalam jeruji besi
setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi
Intelijen Toto Roedyanto bersama Timy Wolya serta aparat terkait menangkap dan
mengeksekusi Hengky.
Hengky adalah terpidana perkara narkoba dengan barang
bukti 4 kg Sabu. Hengky bin Aldi ditangkap hari Kamis (3/5/2018) langsung dijebloskan
di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan.
Proses Tangkap Buron (Tabur) tersebut terlaksana berkat
kerjasama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Eksekusi terhadap terpidana Hengky Sutejo adalah dalam
rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Nomor:1404/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Januari 2016 yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Hengky selanjutnya akan mendekam dalam penjara selama
20 tahun. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !