![]() |
Jakarta, Infobreakingnews –
Pihak kepolisian menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka terkait dengan
peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Ketiganya
dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Kapolri Jenderal Tito
Karnavian menyebut ketiga orang tersangka tersebut masing-masing menjabat
sebagai Regulator, Kepala pos dan Kepala Bidang
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir,
Sumatera Utara.
"Di
samping nakhoda berinisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni,
KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan
Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," katanya saat ditemui di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Para tersangka diduga telah
melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran.
Mereka
dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak
terlaksana," tuturnya.
Polri
menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM
Sinar Bangun, tapi juga sistem. Hal ini dilakukan dengan harapan akan
memeberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung
jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sehingga kalau
masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," tandasnya.
***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !