![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, Amd. EK melaporkan hakim tunggal
Antonius Simbolon, SH ke Mahkamah Agung (MA) karena terindikasi melakukan
tindak pelanggaran hukum.
Dalam laporan nomor
09/LPPH/VI/2018 tertanggal 5 Juni 2018
tersebut, Nofrialdi menjelaskan perkara tersebut berawal dari perbuatan Tomsa
Silaen yang sebelumnya membuat permohonan mengenai penetapan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)/ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Metro
Mini. Namun, permohonan tersebut ditolak
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena Tomsa Silaen
terbukti bukan merupakan pemegang saham yang sah di PT Metro Mini.
Majelis Hakim dalam perkara
nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Timur tanggal 15 Mei 2018 tersebut juga telah
memutuskan agar tidak ada pihak yang melakukan RUPS/RUPSLB hingga perkaranya
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, larangan tersebut tak
diindahkan oleh hakim Antonius karena ia tetap saja melaksanakan persidangan
hingga sekarang sehingga pihak Nofrialdi merasa dirugikan karena dinilai hakim
tersebut diduga kuat akan mengabulkan permohonan Tomsa.
Nofrialdi juga merasa adanya
kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Antonius. Alasan
pertama, karena persidangan dilaksanakan dengan sangat terburu-buru, yakni dua
kali dalam seminggu. Tak hanya itu , ia juga melaksanakan persidangan tanpa
kehadiran pihak dari Nofrialdi. Hakim Antonius juga disebut tetap melaksanakan
persidangan keterangan saksi padahal saat itu pihak Nofrialdi tidak hadir
dikarenakan sang kuasa hukum sedang dalam keadaan sakit dan tidak ada kuasa
hukum pengganti. Selanjutnya, dinilai aneh karena dalam proses perkara 150/Pdt.
P/RUPS/2018/PN.Jkt.Tim hakim Antonius berperan sebagai hakim tunggal tanpa
adanya hakim anggota.
Melihat kejadian ini, Nofrialdi
menduga hakim Antonius adalah hakim pesanan Tomsa Silaen karena aksi
yang dilakukannya kerap dinilai lebih menguntungkan pihak Tomsa dibandingkan menjalanan proses hukum yang berasas pada kebenaran dan keadilan.
Untuk itu, Nofrialdi meminta
kepada pihak Mahkamah Agung agar perkara ini dapat diperiksa karena perbuatan
hakim Antonius diduga sudah melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim karena sudah sepatutnya hakim tak megindahkan permohonan Tomsa yang sebelumnya sudah jelas terbukti bukan pemegang saham yang sah. ***Paulina



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !