![]() |
Sejauh ini, Setnov baru
membayar Rp 5 miliar saat saat
proses penyidikan dan US$ 100.000 setelah vonis dibacakan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (24/4/2018) lalu.
Jubir KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya akan
berupaya memaksimalkan agar uang pengganti tersebut dibayarkan Novanto
mengingat hukuman tambahan berupa uang pengganti tersebut merupakan putusan
pengadilan yang wajib dijalankan.
"Jaksa
eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar
kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," ungkap
Febri di Gedung KPK, Senin (25/6/2018).
Pihak
Novanto sebelumnya telah membuat surat pernyataan menyanggupi membayar sisa
uang pengganti. Namun, Novanto dalam surat tersebut menyebut akan melunasinya
dengan cara dicicil.
"Pihak
Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar itu secara
cicilan," katanya.
Meski
demikian, KPK tak memberikan tenggat waktu kepada Novanto untuk melunasi sisa
pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Febri hanya memastikan tim
Jaksa Eksekutor KPK akan terus meminta mantan Ketua DPR itu untuk melunasi uang
pengganti.
"Tentu
saja ini juga menunjukkan iktikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi
kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat
pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Diketahui,
Novanto telah dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5). Hal tersebut dilakukan
karena KPK dan Novanto memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tipikor
Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa
perkara korupsi proyek e-KTP.
Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan
denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Novanto. Tak hanya itu,
majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar
US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5
miliar subsider 2 tahun pidana penjara, dan pidana tambahan lainnya berupa
pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !