![]() |
| Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo |
Jakarta, Info Breaking News –
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas keterkaitannya dengan kasus korupsi e-KTP.
Dalam vonisnya, Anang dinyatakan
bersalah setelah terbukti memperkaya diri sendiri serta korporasinya dari
pengerjaan proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Menuntut Majelis Hakim
menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ahmad Yani di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis
(28/6/2018).
Selain itu, Anang juga
diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 39 miliar subsider
tujuh tahun penjara. Uang itu wajib dibayarkan satu bulan setelah status hukum
berkekuatan hukum tetap.
Dalam menyusun surat
tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan yang memberatkan maupun
yang meringankan. Hal yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan Anang yang
dinilai tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan
kerugian negara dan berdampak luas.
Sedangkan hal yang
meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum dan
menyesali perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit
dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Anang sebelumnya didakwa
memperkaya PT Quadra Solution Rp79 miliar. Perusahaannya masuk dalam konsorsium
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Selain memperkaya perusahaannya,
perbuatan Anang juga disebut menguntungkan perusahaan lain yang tergabung dalam
konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT
Sandipala Artha Putra.
Anang juga disebut bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Tak hanya itu, ia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment.
Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***Candra Wibawanti
Anang juga disebut bagi-bagi fee proyek kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Perbuatan itu dilakukan untuk memuluskan tender proyek diberikan pada PT Quadra Solution yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Tak hanya itu, ia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment.
Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !