Jakarta, Info Breaking News - Setelah
melalui proses panjang perkara penipuan dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul
sampai pada agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana
Mahendra menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 bulan penjara karena
terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372
KUHP dan pasal 378 KUHP dalam sidang yang dilaksanakan hari Selasa (24/7/2018)
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dihadapan
ketua Majelis Hakim Tjooje Sampaleng dalam tuntutanya JPU menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan
Lie Kuit Bui.
Didalam
persidangan terungkap terdakwa Tubagus Ence Khairul memperdaya korban dengan
memberikan bilyet giro dua lembar. Namun saat diuangkan, hanya satu lembar giro
bilyet saja yang bisa dicairkan pihak bank. Lembar yang lainnya ditolak dengan
alasan tidak cukup dana atau saldonya.
JPU
dalam requisitornya terdakwa mengakui salah satu dari dua giro bilyet yang
diserahkannya kepada pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui. Tetapi salah satu di
antaranya ditolak bank dengan alasan saldonya tidak mencukupi.
“Terdakwa telah memperdaya saksi
korban dengan memberikan gilyet giro kosong,” ujar JPU.
Menanggapi
tuntutan JPU Dana Mahendra itu, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan
tidak bisa menerimanya dengan alasan tuntutan tersebut terlalu berat atau tinggi.
Terdakwa berdalih, dirinya tidak pernah melakukan tipu daya baik terhadap
Energi 7000 maupun Lie Kuit Bui.
Sementara
itu, di tengah ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat
edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat
pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses
persidangan.
Berbeda
dengan pemandangan siang itu, usai mendengarkan tuntutan istri terdakwa Tubagus
Ence Khairul justru bebas melenggang masuk menuju ruang hakim dan panitera di
lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018).
Sang istri sebelumnya terlihat
sibuk bertelepon ria entah dengan siapa. Ketika ditanya kepada Satpam yang
berjaga di pintu elektronik lantai III sekaligus membolehkannya, kepada siapa
istri terdakwa itu hendak bertemu, dijawab dengan panitera pengganti.
Namun
terhadap istri terdakwa Tubagus Ence Khairul tersebut, Satpam penjaga pintu
lantai III yang sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk
justru tidak berlaku sebagaimana biasanya. Dia tidak terlebih dulu menyuruh
tamu tersebut mengisi buku tamu dan menuliskan siapa yang akan ditemui.
Istri
terdakwa Tubagus Ence Khairul langsung dipersilakan saja masuk setelah wanita
tersebut berbisik-bisik dengan Satpam itu. ***Dewi


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !