![]() |
| Ilustrasi Korupsi |
Jakarta, Info Breaking News - Wakil
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyebut pemiskinan
atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi dinilai lebih memberikan efek
jera bagi koruptor dibandingkan hukuman penjara. Hal tersebut lantaran koruptor
kini lebih takut miskin dibanding harus masuk penjara.
"Pilihannya memiskinkan koruptor karena latar belakang mereka
korupsi kan memperkaya diri atau kelompok. Koruptor lebih takut miskin daripada
takut dipenjara," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor, menurut Ade, sebenarnya
mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika harta benda yang
disita adalah hasil tindak pidana korupsi, maka aparat bisa mengambilnya.
"Negara berhak menyita harta atau aset koruptor jika benar-benar
terbukti bahwa hal tersebut merupakan hasil korupsi," ungkapnya.
Menurut dia, pembuktian terbalik bisa menjadi salah satu alat untuk
mengukurnya, apakah aset dan harta tersebut merupakan hasil korupsi atau tidak.
Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bahwa aset dan hartanya bukan
dari hasil korupsi, maka negara berhak menyita aset dan hartanya tersebut.
"Kita bisa lihat nanti sumber aset dan harta si koruptor. Kalau itu
terbukti dari hasil usahanya maka tidak disita. Kalau tidak bisa dibuktikan itu
hasil usaha dia, maka negara berhak menyita uang atau aset itu," kata dia.
Ade mengakui bahwa sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat
digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua aturan tersebut bisa digunakan sebagai instrumen hukum untuk
memiskinkan koruptor, setelah itu tinggal diatur ketentuan-ketentuan
teknisnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hak asasi
dalam proses pemiskinan koruptor dan keluarganya. Pasalnya, yang diambil alih
memang harta kekayaan hasil tindak kejahatan.
"Prinsipnya pengambilan kembali harta hasil korupsi oleh negara
bukanlah suatu tindakan yang melanggar hak asasi. Karena, bila hal itu tidak
dilakukan justru akan melanggar hak asasi orang banyak," tandasnya. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !