| Saat Vincent Suriadinata SH Dampingi Hoky Melayangkan Surat Laporannya Ke Bareskrim Polri |
Hoky yang merupakan ketua umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) yang tidak memiliki sama sekali keterkaitan dengan acara Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo, yang diselenggarakan oleh Ketua DPD Apkomindo DIY, Dicky Purnawibawa ST, di Jogja Expo Center (JEC) Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, justru harus mengalami mendekam disel penjara Bantul selama 43 hari, lalu secara arogan dituntut selama 6 tahun bui dan denda sebesar Rp.4 Miliar, justru oleh majelis hakim dinyatakan Hoky tidak terbukti bersalah, sehingga divonis bebas murni oleh PN. Bantul.
Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Law Office yang mendampingi Hoky ke sejumlah instansi berwenang menyampaikan; “Meskipun vonis bebas murni dari PN Bantul telah diputus sejak tanggal 25 September 2017, namun perkara tersebut sampai dengan saat ini masih menunggu putusan MA karena masih adanya upaya Kasasi dari pihak JPU
Sebaliknya Dicky Purnawibawan ST, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai Tersangka, hingga kini kasusnya dipeti es kan, dan tidak pernah berkelanjutan diproses secara hukum.
Ironinya, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan secara jelas, adanya penyandang dana dari seorang bernama Suharto Yuwono, dan pihak lain, juga merupakan misteri yang belum diungkap hingga kini.
Banyaknya oknum nakal yang bermain dalam perkara kriminalisasi terhadap Hoky yang di juga dikenal sebagai seorang wartawan itu, sampai sampai ditemukan pemalsuan tanda tangan Hoky yang dilakukan oleh oknum Polri, yang kini dilaporkan kesejumlah instansi berwenang.
Dalam surat laporannya bernomor 08-M/DPP-APKOMINDO/VII/2018,tertanggal 16 Juli 2018, Hoky melaporkan AKP berinisial S, oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, atas surat palsu yang memiliki kekuatan sumpah jabatan, pada laporan BAP yang direkayasa kepada sejumlah lembaga negara, diantaranya ;
Kepada Yth. Presiden RI
Kepada Yth. Menko Polhukam RI
Kepada Yth. Kapolri
4 Kepada Yth. Mahkamah Agung RI
5 Kepada Yth. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kepada Yth. Ombudsman RI
7 Kepada Yth. Komnas HAM RI
8 Kepada Yth. Kompolnas RI
9 Kepada Yth. Komisi III DPR RI
1 Kepada Yth. Wakapolri
1 Kepada Yth. Irwasum Polri
Kepada Yth. Kabareskrim Polri
Kepada Yth. Kadiv Propam Polri
Kepada Yth. Karowassidik Bareskrim Polri
Kepada Yth. Karowassidik Bareskrim Polri
Sedangkan
Hoky menyatakan; “Kami yakin dan percaya
bahwa diusianya yang ke 72 Tahun, Institusi POLRI dengan jumlah anggota lebih
dari 400 ribu akan berupaya terus melakukan yang terbaik, terbukti telah banyak
prestasi institusi POLRI untuk NKRI, namun memang fakta yang tidak dapat
dipungkiri, yaitu masih ada saja oknum-oknum penyidik yang melakukan perbuatan
tercela, untuk itu mari kita bersama-sama melakukan perbaikan untuk kebaikan
bersama dan kasus saya ini dapat menjadi bahan pembelajaran yang baik, serta
saya pribadi selalu menyampaikan, bahwa negara kita adalah negara hukum dan
kita tidak boleh takut terhadap hukum, melainkan kita harus patuh atau taat
terhadap hukum.” Ungkap Hoky.
Masih dalam kaitan perseteruan Hoky yang menjadi korban kriminalisasi tersebut, kemudian melebar menjadi perkara hate speech dan ITE dimana Hoky melaporkan 3 orang seterunya bernama Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, dimana ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY sejak 14 Februari 2018, namun hingga berita ini ditayangkan, perkaranya masih dirasa sangat lamban dan belum P21. *** Mil.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !