![]() |
Sidenreng Rappang, Info
Breaking News – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebut dirinya sangat
menghormati peraturan terbaru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau mantan koruptor untuk
mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
"Undang-Undang
memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden
di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).
Meski demikian, Jokowi
mengatakan bahwa siapa saja yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut
dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan
peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Larangan tersebut tertuang
dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan
ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). ***Rina Triana



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !