![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan kuasa hukum
Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich sebelumnya dijatuhi
hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan
kurungan terhadap Fredrich atas perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
"KPK telah memutuskan
untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tipikor untuk terdakwa FY (Fredrich
Yunadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/7/2018).
Meski saat ini pengajuan
banding masih diutarakan secara lisan, KPK memastikan sedang menyusun memori
banding sambil menunggu salinan putusan lengkap Pengadilan Tipikor atas perkara
Fredrich.
"Pernyataan banding
telah disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK. Sedangkan memori banding
sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK,"
katanya.
Menurut Febri, pengajuan
banding ini dilakukan terutama menyangkut hukuman yang dijatuhkan Pengadilan
terhadap Fredrich. KPK menilai hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan
Pengadilan Tipikor lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut
Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam
bulan.
Fredrich dinyatakan terbukti
melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, Majelis
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai
Fredrich tidak mengakui perbuatannya padahal perbuatannya itu tidak mendukung
upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Majelis Hakim menilai Fredrich juga
tidak menunjukkan sikap yang baik dan bertutur kata yang kurang sopan selama
menjalani persidangan. Fredrich juga dianggap sering mencari kesalahan orang
lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Di sisi lain, meskipun
menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, Fredrich mengaku masih tak
menerima vonis hakim dan langsung membuat memori banding setelah mendengar
putusan hakim. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !