![]() |
| Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang
dipimpin oleh Yasonna H Laoly tersebut dapat secara tegas dan konsisten
membenahi lembaga permasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan).
Ketegasan dan konsistensi wajib dilakukan karena inspeksi
mendadak (sidak) saja dinilai tak cukup dalam membenahi lapas dan rutan
"Jika
itu dilakukan secara tegas dan konsisten maka itu bisa jadi awal perbaikan di
sana," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2018).
Diketahui,
jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas
Kemkumham) melakukan sidak di sejumlah lapas, termasuk Lapas Sukamiskin pasca
terbongkarnya praktik jual beli sel mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin
yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi
Darmawansyah.
KPK
mengapresiasi upaya Ditjenpas melakukan sidak. Namun, KPK mengingatkan upaya
pembenahan tak dapat dilakukan hanya dengan satu atau dua kali sidak.
Dibutuhkan konsistensi dalam upaya bersih-bersih di Lapas itu.
"Catatannya
tidak berhenti hanya pada sidak. Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan secara
konsisten," tegas Febri.
Diketahui,
dalam sidak yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/7/2018) malam,
Ditjenpas menemukan sejumlah kamar mewah para narapidana.
Berbagai barang mewah yang dilarang semisal kulkas dua
pintu, televisi, speaker, kompor gas, tabung elpiji, microwave, mesin pemanas
atau pendingin air, dan alat-alat masak berhasil ditemukan dari 522 sel
narapidana tersebut. Tak hanya itu, ditemukan juga uang tunai dalam kamar
narapidana yang totalnya berjumlah Rp 102 juta.
Permintaan agar Kemkumham dan Ditjenpas serius dan
konsisten dalam membenahi lapas bukan tanpa alasan. Jangan sampai sidak yang
dilakukan hanya respon atas terbongkarnya sel mewah napi korupsi. Hal ini
lantaran, terbongkarnya sel mewah napi ini bukan satu atau dua kali terjadi.
"Karena
kita tahu beberapa sidak sebelumnya baik yang dilakukan Kemkumham juga pernah
menemukan hal yang sama. Jadi jangan sampai ini terus berulang. Ini juga
menjadi catatan apakah benar upaya perbaikan yang dilakukan Kemkumham saat ini
akan dilakukan secara serius atau hanya dilakukan dalam waktu dekat hanya
karena tangkap tangan baru dilakukan oleh KPK," katanya.
KPK pun menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; Hendry Saputra yang merupakan orang
kepercayaan Wahid; Fahmi Darmawansyah, seorang napi korupsi; dan Andri yang
merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi sebagai tersangka
kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas
Sukamiskin.
Wahid
diduga menerima suap dari Fahmi berupa uang sekitar Rp 279.920.000 dan US$
1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakkar dan Mitsubishi
Triton Exceed. Suap ini diberikan agar Fahmi yang merupakan terpidana perkara
suap proyek di Bakamla itu mendapat fasilitas sel atau kamar. Tak hanya itu,
suap ini juga diberikan agar Fahmi mendapat kemudahan untuk keluar masuk
tahanan. ***Siswo Pramono



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !