![]() |
| Ilustrasi Pemilu |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Sabtu (30/6/2018) kemarin secara resmi
memberlakukan peraturan yang melarang mantan terpidana korupsi atau mantan
koruptor menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu
Legislatif) 2019.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang diterbitkan KPU, Sabtu (30/6/2018).
"Aturan itu sudah diumumkan di jaringan dokumentasi dan
informasi hukum (JDIH) KPU di situs KPU," ujar komisioner KPU Pramono
Tanthowi Ubaid saat dimintai keterangan.
Detil aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore di
laman JDIH KPU dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. Menurut Pramono, PKPU
ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli
mendatang.
"Dengan
demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan
dalam Pemilu 2019," ungkapnya.
KPU
juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019, seperti
formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat
sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.
Larangan
mantan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (h) PKPU
20/2018 yang berbunyi,“Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan
bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau
korupsi."
Sebagaimana
diketahui, KPU dan Kemkumham melakukan pertemuan tertutup untuk membahas PKPU
20/2018 pada Jumat (29/6/2018) petang. Saat ditemui usai pertemuan tersebut, Ketua
KPU Arief Budiman mengatakan pertemuan tersebut hanya rapat koordinasi yang
membahas PKPU pencalonan.
Arief
masih tidak mau menjelaskan secara detail bagaimana sikap masing-masing lembaga
dalam pertemuan itu. Hanya saja, dia menegaskan bahwa KPU masih mencantumkan
aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg, baik dalam PKPU pencalonan
caleg DPD maupun PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
PKPU
Pencalonan ini menjadi polemik belakangan ini karena KPU tetap konsisten
mengatur larangan mantan koruptor di dalam PKPU tersebut. Sementara, pihak
Kemkumham meminta KPU untuk tidak memasukkan larangan tersebut karena dinilai
bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !