![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih terus mengusut kasus dugaan
penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
KPK menyebut selama menjabat
Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dengan jumlah fantastis hingga puluhan
miliar.
Pria yang dilantik pada
tahun 2016 lalu dalam setahun disebut menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Setidaknya hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh KPK dalam proses
penyidikan sejauh ini.
"Selama proses
penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah
menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar selama
periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Dalam kasus gratifikasi ini,
Zumi Zola tak hanya sendiri. Mantan Plt
Kadis PUPR Jambi Arfan pun ikut terjerat. Gratifikasi yang diterima Zumi dan
Arfan diterima dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola
dan Arfan dipergunakan untuk menyuap DPRD Jambi. KPK memastikan akan terus
mengusut dan mengembangkan kasus ini.
"Perkara tersebut saat
ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.
Tak sampai di situ, KPK juga
menjerat Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan
pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun
anggaran 2017 dan 2018.
Kasus ini merupakan
pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt
Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asda 3 Pemprov Jambi,
Saipudin. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa
keterangan saksi, KPK menduga Zumi mengetahui dan menyetujui uang ketok palu
untuk anggota DPRD Jambi.
Zumi bahkan memerintahkan
anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain untuk diberikan kepada
DPRD Jambi. Dana tersebut kemudian digunakan Arfan melalui orang kepercayaannya
untuk memberi suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !