Headlines News :
Home » » Dua Pemilik PT Mega Kreasi Film (MKF) Ngemplang Hutang ke MayBank

Dua Pemilik PT Mega Kreasi Film (MKF) Ngemplang Hutang ke MayBank

Written By Infobreakingnews on Rabu, 01 Agustus 2018 | 19.16

Sonya Shankardas Samtani
Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan terkait harta gono-gini antara Sonya Shankardas Samtani dengan sang mantan suami Vimal Kumar Indru Mukhi masih memanas. 

Kasus ini berawal ketika Sonya mengklaim adanya keberadaan harta gono-gini selama 25 tahun perkawinannya dengan Vimal yang berjumlah delapan aset, dimana lima diantaranya telah dijaminkan ke BII Maybank sejak tahun 2008 hingga kini. Namun, pada kenyataannya hanya ada lima aset yang dijaminkan sebagai agunan ke MayBank, yaitu 4 aset milik Sonya dan satu aset milik Vimal.

Sementara tiga aset lainnya yang tidak dijadikan jaminan ke Bank, adalah merupakan keinginan Sonya untuk mengambilnya, padahal disitu ada dua aset atas nama Vimal Mukhi dan hanya satu aset saja yang merupakan atas nama Sonya, mantan isterinya itu.

Sementara menurut versi Vimal bahwa aset harta yang mereka miliki selama dalam perkawinan ada berjumlah 13 (tiga belas) aset harta kekayaan.

"Sebab masih ada  2 (dua)  aset atas nama Sonya dan satu aset atas nama Vimal, saham milik Sonya sebanyak 150 lembar di MKF, serta rekening diluar negeri, sementara deretan aset yang telah dibeberkan dalam persidangan, urutan daftar aset nomor 9 sampai dengan 13 adalah sengaja disembunyikan Sonya dari gugatan harta bersama," ungkap Vimal kepada Info Breaking News, Rabu (1/8/2018) di Jakarta

Hal inilah yang membuat Vimal yang memilih advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukumnya langsung mengajukan gugatan rekonvesi.

"Agar semua aset harta kekayaan dapat dilihat secara transparan dan dibagi secara adil karena selama ini aset aset tersebut dikuasai oleh Sonya, kecuali satu unit kamar hunian di Apartemen OASIS dan satu unit mobil Fortuner yang dikuasai oleh Vimal, klien saya," kata Hartono Tanuwidjaja, saat dimintai klarifikasi oleh sejumlah media.

Kasus gugatan gono-gini sepasang Produser yang film dan sejumlah sinetron yang  banyak ditampilkan di Indosiar dan sejumlah tv swasta lainnya ini, sebelum perceraian nya diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017, awalnya menikah secara Hindu pada 16 Agustus 1992. Perkawinan itu sendiri adalah sah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa PT. Mega Kreasi Film (MKF) didirikan pada tahun 2012 yang merupakan pecahan dari PT. Rapi Film milik Gope Samtani yang didirikan oleh: 1. Ny. Gul Shankardas , 2. Sonya Shankardas Samtani, 3. Salu Samtani , dan 4.Sonnu Samtani (mantan suami artis lawas Joice Erna -red), dimana masing-masing memiliki bagian sebanyak 150 lembar saham .

MKF sendiri merupakan perusahaan perfilman ternama di Jakarta, yang merupakan pecahan dari PT. Rapi Film yang dimiliki oleh Gope Samtani dan Subagyo Samtani, yang merupakan ayah kandung Sonya.

Sebelum tahun 2012, diketahui bahwa Ny. Gul Shankardas Samtani  dan Sonya Shankardas Samtani masing- masing adalah Komisaris/Pemegang Saham dan Direktur/Pemegang Saham dari PT. SAI TECH yang bergerak di bidang usaha perdagangan barang-barang elektronik. Ibu dan anak perempuannya tersebut sama sama memiliki saham sebesar 50%.

Barulah pada 2016 Sonya menghibahkan keseluruhan sahamnya kepada Ny. Gul Shankardas (ibunya sendiri), dimana PT. Sai Tech sendiri memiliki 1.250.000. Saham. Dan pada tahun 2016 itu juga diketahui Ny. Gul Shankardas selaku pemegang saham 100 persen telah melakukan transaksi jual beli saham pura-pura ke Vikmal Mukhi sebanyak 650 lembar atau 52 persen.

"Ternyata PT. Sai Tech sejak 2008 sampai dengan 2017 merupakan debitur MayBank dengan Utang sebesar Rp.15 Miliar yang ditandatangani Ny. Gul dan Sonya sebagai komisaris dan direktur." ungkap Hartono.

Sehingga fakta membuktikan bahwasanya Fasilitas Kredit PT. SAI TECH di MAYBANK tersebut telah diperpanjang oleh Sonya Shankardas Samtani dan Ny. Gul Shankardas, masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT. SAI TECH sampai dengan tanggal 16 Februari 2017 sehingga otomatis Vimal Mukhi sebagai Direktur baru PT. SAI TECH sejak tanggal 1 Juni 2016 tidak dapat dijadikan kambing hitam atas kemacetan kredit PT. SAI TECH tersebut.

"Adanya sejumlah keganjilan dan rekayasa hukum itulah yang ingin kita ungkap dipersidangan " lanjut Hartono.

Apakah Hakim akan mengabulkan gugatan harta bersama versi Sonya yang sengaja menyembunyikan sebagian aset kekayaan, dan apakah hakim akan mengabulkan tuntutan Sonya untuk memiliki aset harta gono gini tertentu saja? Masih terus dalam pantauan. ***Mil.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved