![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta agar
tak memanipulasi pelat nomor kendaraannya tuk menghindari aturan ganjil-genap
di Jakarta. Pasalnya, mereka yang melakukan hal tersebut terancam akan dikenai
hukuman berupa denda atau hukuman penjara.
"Itu bisa dikenakan
Pasal 283 UU LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) soal pelanggaran STNK dan
BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," jelasnya saat
dimintai keterangan, Rabu (1/8/2018).
Memiliki pelat nomor ganda
atau memodifikasi angka dalam pelat, seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri
Irjen Royke Lumowa, adalah merupakan tindak pidana.
"Itu pemalsuan itu. Di
KUHP ada aturannya, di UU LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) juga ada aturannya,"
ujar Royke yang ditemui di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).
Mengenai hal ini Yusuf
menilai penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada
sanksi tindak pidana.
Lebih lanjut Royke menyebut polisi
memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar tak sembarangan mengelabui polisi
dengan cara-cara semacam ini.
"Kami ada aplikasi
untuk ngecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh
ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.
Berbagai taktik kerap dilakukan
pengemudi untuk mengelabui petugas untuk menghindari aturan pembatasan
kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Seperti yang terlihat di
akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang beberapa
kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara
untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Lihat saja unggahan TMC
Polda Metro Jaya pada Selasa (31/7/2018) yang menunjukkan pemilik mobil
bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai
angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.
Modifikasi pelat nomor
tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada
tanggal genap padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil. Dalam unggahan tersebut terlihat
seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka
"8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".
Tak hanya itu, pada Kamis
(26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata
membawa lebih dari satu pelat nomor. Satu pelat nomor berakhiran angka genap
sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor
tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia
ganjil-genap.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !