![]() |
| Hoky saat mewawancarai Yang Mulia Ketua MA Prof. DR. Hatta Ali SH MH |
Jakarta, Info Breaking News – Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia (APKOMINDO), terkejut setelah menilik dengan cermat Surat Register Mahkamah Agung RI Nomor :
144/Panmud/144 K/PID.SUS/2018/III Perihal Penerimaan Berkas Perkara Kasasi
Pidana atas nama Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso Bin Poeloeng Santoso, yang
dikirimkan oleh pihak Panitera Muda Pidana Khusus dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan
kepada pihak Panitera Pengadilan Negeri Bantul, serta ditembuskan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Bantul serta kepada Hoky, tertanggal 01 Maret 2018.
Permasalahnya adalah, bahwa
di dalam surat tersebut tertuliskan, "Sehubungan dengan surat Saudara
Panitera Pengadilan Negeri di Bantul tanggal 12 Desember 2017 Nomor:
W13.U5/3657/HK.01/XII/2017 perihal
permohonan kasasi dari Terdakwa, bersama ini diberitahukan bahwa berkas
perkara tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Januari
2018 dan dicatat dalam Nomor Register: 144 K/PID.SUS/2018".
Hoky mengatakan, pihaknya
selaku Terdakwa tidak pernah memohon kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri
Bantul No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl.
"Kasasi atas putusan
tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori
SH dengan Pangkat Jaksa Utama Pratama, Jabatan Jaksa Fungsional pada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Agung RI, saya belum pernah
melihat dan membaca surat dari pihak Panitera Pengadilan Negeri di Bantul
Nomor: W13.U5/3657/HK.01/XII/2017, jadi belum dapat memastikan tentang
kesalahan ataupun kekeliruan itu memang berawal dari surat Nomor:
W13.U5/3657/HK.01/XII/2017 atau memang kesalahan ataupun kekeliruan itu berawal
dari surat Nomor : 144/Panmud/144 K/PID.SUS/2018/III." terang Hoky kepada
awak media, Senin (20/8/2018).
Hoky kemudian berkirim surat nomor
03-A/DPP-APKOMINDO/VIII/2018 kepada; Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Bawas
Mahkamah Agung RI, Para Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara No Register: 144
K/PID.SUS/2018, Panitera Muda Pidana Khusus dari Mahkamah Agung RI, Ketua
Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, tertanggal 07
Agustus 2018, untuk permohonan klarifikasi dan mohon koreksi atas surat register
MA tersebut.
Hoky memohon agar kekeliruan
ini dapat segera dikoreksi, sebab setelah Hoky meneliti Informasi perkara
Mahkamah Agung RI, melalui situs http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/
, ada tertuliskan hal-hal tersebut dibawah ini:
![]() |
Sebagai perbandingan, bahwa
sebelumnya ada Perkara Kasasi No Register : 483 K/TUN/2016 yang telah diputus
oleh MA, dan perkara tersebut masih terkait dengan Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia (APKOMINDO) dan Pemohon-nya adalah Sonny Franslay yaitu orang yang sama yang memberi Kuasa Kepada Agus Setiawan Lie yang membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim,
tertanggal 14 April 2016 , Sehingga terjadi proses kriminalisasi terhadap diri Hoky.
Jika melihat perkara Kasasi
No Register : 483 K/TUN/2016 untuk sebagai pembanding, maka ada tertuliskan
hal-hal tersebut dibawah ini:
![]() |
Kendati demikian, sejak awal
Hoky mengaku yakin amar putusannya nanti adalah "Tolak Kasasi". Sebab, kata Hoky, memang JPU sama sekali
tidak dapat membuktikan Hoky bersalah, karena memang baik Locus Delicti dan
Tempus Delicti atau tempat serta waktu terjadinya tindak pidana itu di Bantul
(Yogyakarta) sedangkan Hoky berdomisili di Jakarta, selain dari itu pada saat
kejadian, Hoky sama sekali tidak menghadiri kegiatan tindak pidana penggunaan
Logo Apkomindo yang dilakukan oleh Dicky
Purnawibawa, ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, apalagi Hoky selaku Ketua
Umum DPP Apkomindo tidak pernah memerintahkan Dicky untuk menggunakan logo
Apkomindo, sebab masing-masing DPD Apkomindo bersifat otonom dan memang logo
Apkomindo telah digunakan oleh organisasi Apkomindo sejak tahun 1991.
Belum lagi fakta unsur-unsur
kriminalisasi terhadap Hoky saat ini semakin terungkap, diantaranya dalam amar
salinan Putusan Sidang No: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), pada halaman 33,
ada tertuliskan nama orang yang menyiapkan dana yaitu Sdr. SUHARTO YUWONO agar Terdakwa masuk penjara, sehingga diduga beberapa oknum penegak hukum
(oknum penyidik Bareskrim Polri, oknum JPU Kejagung RI dan oknum Jaksa Kejari
Bantul), melakukan penahanan terhadap Hoky dengan sewenang-wenang di Kantor
Kejaksaan Negeri Bantul pada tanggal 24 November 2016, caranya adalah sebelum
dilakukan penahanan, Hoky tidak
diijinkan menghubungi pengacara maupun keluarganya, bahkan sebelum dilakukan
penahanan terhadap Hoky, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, hal
ini tentu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
![]() |
| Surat Panitera Muda Pidana Khusus MA yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul |
Bahkan saat ini ada fakta
baru lagi, yaitu dugaan surat palsu yang dibuat oleh oknum penyidik
Dittipideksus Bareskrim Polri, sehingga saat ini Hoky melaporkan ke Presiden RI
& Kapolri serta 12 instansi terkait lainnya melalui surat nomor
08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018.
Serta sampai dengan saat ini telah memperoleh
jawaban surat dari Komisi Kepolisian Nasional dengan Surat Nomor:
B-1380B/Kompolnas/7/2018 tertanggal 31 Juli 2018 dan telah memperoleh No. Reg:
1380/33/RES/VII/2018/Kompolnas. Selain dari itu telah memperoleh Agenda Nomor:
19654/MS/07/2018 dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg
RI) dan telah dihubungi via telepon oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk tindak lanjut dari surat laporan
tersebut, untuk itu dalam kesempatan ini, Hoky juga mengucapkan terima kasih
kepada pihak Kompolnas RI, Kemensetneg RI dan Komnas HAM RI atas responnya yang
cepat tersebut.
![]() |
| Hoky dan Vincent Suriadinata di Gedung MA |
Perlu dicatat pula bahwa pada
halaman 151 dari amar salinan putusan PN
Bantul No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. ada tertuliskan, MENGADILI;
(1). Menyatakan Terdakwa Ir.
SOEGIHARTO SANTOSO bin POELOENG SANTOSO tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua.
(2) Membebaskan Terdakwa oleh
karena itu dari semua dakwaan tersebut.
(3). Memulihkan hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
![]() |
| Amar salinan Putusan Sidang ada tertuliskan nama orang yang menyiapkan dana yaitu Sdr. SUHARTO YUWONO |
Dalam surat Nomor: 03-A/DPP-APKOMINDO/VIII/2018
yang dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan pihak terkait lainnya tertanggal 07
Agustus 2018, Hoky mengungkapkan, turut melampirkan surat Nomor: 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018, tertanggal 16
Juli 2018 yang telah dikirimkan kepada Yth. Presiden RI, Menko Polhukam RI,
Kapolri, Mahkamah Agung RI, Bawas Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM
RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim
Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri.
![]() |
| Dugaan surat palsu yang dibuat oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri |
Sampai dengan saat berita ini
dirilis (20/8), belum diperoleh keterangan resmi dari Mahkamah Agung RI maupun
dari pihak PN Bantul tentang bagaimana hal tersebut bisa terjadi, serta pihak
mana yang telah melakukan kesalahan ataupun kekeliruan tersebut. ***Mil.









0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !