![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah dalam proses menyiapkan
peraturan gubernur (pergub) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik
sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan
dalam pergub tersebut akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik
sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
"Memang
salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang
terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus
mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk
tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta
Timur, Selasa (18/12/2018).
Denda
tersebut, kata Isnawa, berlaku bagi perusahaan, pengelola tempat perbelanjaan
maupun pedagang yang masih memproduksi, menyediakan juga menggunakan plastik.
Isnawa
menegaskan di dalam pergub ini Pemprov DKI berkomitmen untuk lebih
mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu.
“Harus ada
upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah.
Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.
Besar harapan Isnawa agar keberadaan sanksi ini dapat mengurangi jumlah kantong plastik, terutama setelah pergub baru mulai diberlakukan pada Januari 2019 mendatang.
Besar harapan Isnawa agar keberadaan sanksi ini dapat mengurangi jumlah kantong plastik, terutama setelah pergub baru mulai diberlakukan pada Januari 2019 mendatang.
"Jadi
begini, saat pergub ditandatangani oleh Gubernur, harapan kami di akhir
Desember, di Januari kami sudah memulai dan kami akan meminta setiap ritel,
setiap pasar, mal melaporkan kepada kami efisiensi dari tidak lagi menggunakan
kantong kresek," ucapnya.
Sementara
itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar
melakukan sosialisasi larangan terhadap penggunaan kantong plastik di
pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
"Tahap
pertama, sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang
tantangan di pasar tradisional. Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena
itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan
bahayanya kantong plastik," tuturnya.
Isnawa
mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani
oleh Anies pada akhir Desember 2018. ***Irdan



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !