Headlines News :
Home » » Bos Batavia Land Budi Santoso Dijebloskan Ke Penjara

Bos Batavia Land Budi Santoso Dijebloskan Ke Penjara

Written By Info Breaking News on Kamis, 07 Februari 2019 | 06.03

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aro Yuwono Didepan Wartawan
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan berliku, akhirnya pihak reserse Polda Metro Jaya menjebloskan tersangka Budi Santoso kedalam sel penjara.

Tersangka yang juga dikenal sebagai Pengusaha ini, ditahan sejak pekan lalu setelah pihak penyidik PMJ menyatakan Budi Santoso sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.

"Tersangka BS ditahan untuk 20 hari kedepan guna pemeriksaan yang intensif, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh pihak penyidik. Tersangka BS dilaporkan oleh rekan bisnis sendiri bernama Devi Taurisa yang menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait saham kepemilikan hotel Maxone di wilayah jukum Jakarta Pusat." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Info Breaking News, Rabu (7/2/2018) di Jakarta.


Sebelumnya banyak media memberitakan prihal sepak terjang Tersangka Budi Santoso yang dikenal cukup licin ini memiliki banyak bisnis hotel yang juga merupakan Dirut PT. Batavia Land, oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan rekan bisnisnya bernama Devi Taurisa, dan sekaligus juga Budi Santosa dikenakan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam Indradi SH.SIK.MH .

Karena ketamakannya Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan DeviTaurisa,salah satu direktur PT.Batavia Land yang memiliki 30 % saham diperusahaan yang mengelolah bisnis Hotel Maxone, yang terletak dikawasan Jalan Agus Salim (Sabang) Menteng Jakarta Pusat itu.

Disebutkan, tersangka Budi Santoso memalsukan tanda tangan Devi Taurisa untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk  dengan jaminan  Hotel MaxOne Sabang.

Kemudian kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses ditingkat kasasi, dimana nilai hotel Maxone kini berkisar senilai Rp 150 Miliar.

Belakangan barulah Devi sadar kalau dirinya telah tertipu oleh Budi Santoso yang tidak saja memalsukan tandatangan nya sebagaimana hasil forensik kriminal Mabes Polri, untuk mendapat pinjaman kredit baru itu, tetapi juga digunakan untuk mengalihkan asset Maxone hotel kepihak lain, selain itu ternyata Budi Santoso juga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.


"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, karena hingga kini pihak penyidik masih terus melakukan penydikan dan pengembangan kasus, juga tidak menutup kemungkinan terhadap penggunaan pasal berlapis  TPPU itu." pungkas Argo.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved