Ir. Soegiharto Santoso memaparkan keluhannya terkait surat gugatan yang belum juga ia terima hingga menjelang putusan sidang |
Jakarta, Info Breaking News – Sidang gugatan
perkara perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diajukan sejak tanggal 21
Agustus 2018 oleh pihak Penggugat, Rudy D Muliadi yang
mengaku-ngaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO dan Faaz Ismail yang
mengaku-ngaku sebagai Sekjen DPP APKOMINDO dengan menggunakan jasa kantor
pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES telah memasuki agenda putusan, bahkan
seharusnya telah diputus pada hari Rabu, tanggal 18 September 2019 yang lalu,
namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho,
SH, MH, menyatakan bahwa sidang putusan ditunda hingga hari
Rabu, tanggal 09 Oktober 2019 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut sekali lagi Ir.
Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum
APKOMINDO yang sah menyampaikan kepada Majelis Hakim tentang Surat Gugatan
perkara Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang hingga telah menjelang
putusan masih tetap tidak diperolehnya, padahal Hoky sebagai Tergugat I telah
berulang-ulang kali memohon didalam persidangan untuk memperoleh surat gugatan
tersebut baik disampaikan kepada Majelis Hakim maupun kepada pihak Pengacara
Penggugat dimuka persidangan.
Bahkan Hoky telah mengunjungi kantor Pengacara OTTO HASIBUAN
& ASSOCIATES sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 18 Januari 2018, untuk
meminta surat jawaban klarifikasi atas pengiriman surat Nomor 70/OHA/XI/2017
tertanggal 20 November 2017 dari kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES kepada
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian
pada tanggal 12 Agustus 2019, untuk secara langsung meminta surat gugatannya
termasuk meminta surat jawaban klarifikasi yang belum pernah direspon sejak 18
Januari 2018, namun faktanya hingga kini masih belum diterima oleh Hoky.
Ir. Soegiharto Santoso didepan kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES pada tanggal 18 Januari 2018 |
Dalam persidangan tersebut Hoky mengutarakan; “Surat gugatan
tersebut saya butuhkan, karena didalamnya diduga kuat ada keterangan palsu dan
itu bisa dikaitkan dengan akta otentik notaris yang memang dilampirkan menjadi
bukti oleh pihak penggugat, oleh karenanya saya akan melakukan upaya hukum
lainnya, apalagi salah satu penggugat yaitu Faaz Ismail telah mengakui bahwa
dirinya bukan menjabat sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, melainkan hanya sebagai
Sekjen DPD APKOMINDO DKI Jakarta, serta jabatannya hanya 3 tahun dengan periode
2017-2019, sesuai dengan kartunama yang diperlihatkan oleh Faaz Ismail,
sedangkan dalam surat gugatan tertuliskan dengan jelas, yaitu jabatan Faaz
Ismail sebagai Sekjen DPP APKOMINDO, serta masa jabatannya 5 tahun dengan
periode 2015-2020, selain dari itu menurut pengakuan Faaz Ismail, bahwa dia
tidak mengetahui isi surat gugatan yang tidak sesuai fakta tersebut, termasuk
dia tidak mengetahui siapa yang membayar biaya ke kantor OTTO HASIBUAN &
ASSOCIATES, sehingga diduga kuat ada pihak-pihak yang selalu merekayasa
serta membiayai perkara.” ungkap Hoky.
Hoky sendiri
menyatakan optimis akan menang lagi di sidang gugatan perdata pada PN JakSel,
meskipun pihak lawan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi, apalagi
saat ini seluruh pihak penggugat telah menjadi Tersangka perbuatan pidana di
Polda DIY, serta salah satu berkas perkara Tersangka-nya telah dinyatakan P 21,
kemudian pada tanggal 19 September 2019 yang lalu telah menjalankan proses
tahap 2, sehingga pihak Penggugat tidak lama lagi akan menjalani sidang perkara
pidana di PN Yogyakarta.
Ir. Soegiharto Santoso didepan kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES pada tanggal 12 Agustus 2019 |
Berikut ini rincian 14
perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dihadapi Hoky berkaitan dengan
APKOMINDO:
- Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
- Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
- Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
- Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
- Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
- Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
- Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
- Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
- Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
- Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
- Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
- Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA (Telah menang & menantikan salinan putusan)
- Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 09 Oktober 2019 sidang putusan)
Lima Laporan Polisi yaitu:
- LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
- LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
- LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.
Hoky memaparkan, bahwa
sesungguhnya seluruh laporan polisi tersebut diatas diduga direkayasa dan
dibuat-buat, sehingga meskipun dirinya sempat ditahan selama 43 (empat puluh
tiga) hari di Rutan Bantul secara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum
yang memproses LP/ 392/ IV/ 2016/ Bareskrim Polri, faktanya dirinya divonis
Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.
Ir. Soegiharto Santoso mendapat dukungan dari Pakar Hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH. |
Bahkan dalam
persidangan terungkap saksi Henky Tjokroadhiguno menyatakan
ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara, salah satu nama yang menyiapkan
dana disebutkan Suharto Juwono dan keterangan saksi Henky
Tjokroadhiguno tersebut tertuliskan dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No:
03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.
Bahwa perkara
kriminalisasi terhadap diri Hoky telah menjadi pembicaran banyak pihak,
sehingga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk diantaranya Prof.
Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. yang mengatakan; “Terkait
kasus yang dialami Hoky, putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak
dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa
mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan
memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh
majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa Hoky,
tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa,” kata mantan ketua Mahkamah
Konstitusi (MK).
Secara terpisah,
Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala
S.H., M.H., mengatakan; “Mengingat kasus ini sudah mengarah
kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky
dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka
bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan
hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.” tegasnya.
Ir. Soegiharto Santoso mendapat dukungan dari Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H. |
Oleh karena perkara
APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, maka R Renaldi
Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra
Yogyakarta tertarik menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, bahkan Kol
Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO
sebagai disertasi tentang HAKI.
Selain menantikan
putusan sidang dari PN Jaksel beserta surat gugatannya, saat ini Hoky juga
masih terus menantikan salinan putusan MA Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 yang
telah melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, bahwa dalam 250 hari putusan perkara
Kasasi dari MA harus telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju, padahal berkas
telah diterima oleh MA sejak tanggal 10 Januari 2018, hingga saat ini telah
lebih dari 624 hari, dengan perkara Hoky ditangani noleh Majelis Hakim Dr.
Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr.
H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait,
SH.MH. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !