Headlines News :
Home » » Sah! Batas Usia Pernikahan Kini Jadi 19 Tahun

Sah! Batas Usia Pernikahan Kini Jadi 19 Tahun

Written By Info Breaking News on Senin, 16 September 2019 | 17.59



Jakarta, Info Breaking News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini secara resmi telah mengesahkan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan berjalan dengan lancar tanpa adanya protes.

“Dengan demikian revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan menjadi undang-undang,” kata Fahri, Senin (16/9/2019).

Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, terdapat perubahan pada pasal 7 yang mengatur usia boleh kawin anak laki-laki dan perempuan. Dalam perubahan tersebut, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama usia 19 tahun.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," jelasnya.
Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi usia perkawinan harus mempertimbangkan semangat pencegahan usia perkawinan dini, nilai-nilai agama, budaya serta adat-istiadat masyarakat setempat.
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," kata Totok. ***Rina Triana

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved