Headlines News :
Home » » Selangkah Lagi Townhouse Citilight Residence di PKPU PN Jakpus

Selangkah Lagi Townhouse Citilight Residence di PKPU PN Jakpus

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 September 2019 | 19.10


Advokat Oswald Silallahi SH dan rekannya sebagai Kuasa Hukum Pemohon dalam
Sidang PKPU Townhouse Citilight Residence yang dibangun Kagum Grup Bandung


Jakarta, Info Breaking News - Gugatan hukum terhadap developer nakal yang selama ini dinilai sarat dengan tipu muslihat yang merugikan banyak pihak khususnya terhadap sejumlah calon pemilik Townhouse Citilight Residence di Bandung,  sebuah kawasan hunian mewah yang dibangun oleh PT Kagum Gema Pasundan, milik Henry Husada, kini persidangan Permohonan PKPU nya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, selangkah lagi akan di-PKPU-kan karena dinilai sudah menjadi langganan kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advokat Oswald Silalahi SH. dan rekannya sebagai Kuasa Hukum Pemohon dalam 
Sidang PKPU Townhouse Citilight Residence yang dibangun Kagum Grup Bandung
Pada hari Selasa, (24/9/2019), persidangan yang diketuai oleh Sunarso SH telah memasuki acara kesimpulan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pemohon dari Lawfirm Soaloan & Patners yang bermarkas dikawasan elit Mega Kuningan Jakarta. Adapun sebagian penting materi kesimpulan yang disampaikan adalah sebagai berikut ;

Antara PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU telah melakukan hubungan hukum yaitu PEMOHON PKPU membeli 1 (satu) unit Kavling townhouse Citilight Residence dari TERMOHON PKPU berdasarkan Surat Konfirmasi Pemesanan tertanggal 27 Februari 2014, sebesar Rp. 2.395.800.000,-

PEMOHON PKPU membeli townhouse tersebut dari TERMOHON PKPU dengan membayar secara tunai bertahap dan pembayarannya telah LUNAS seluruhnya;

berdasarkan Syarat dan Ketentuan dalam Surat Konfirmasi Pemesanan, Serah terima penjualan TOWNHOUSE dan SOHO adalah 12 bulan terhitung dari pelunasan uang muka (Down Payment) dan pembayaran telah lunas 
Tetapi sampai dengan lewatnya waktu tersebut hingga Permohonan PKPU ini diajukan, TERMOHON PKPU telah tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan serah terima kepada PEMOHON PKPU
Oleh sebab itu pembeli yang beritikad baik secara hukum harus dilindungi;

berdasarkan hal-hal tersebut TERMOHON PKPU MEMILIKI KEWAJIBAN UTANG yang harus dibayarkan kepada PEMOHON PKPU dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu sebesar Rp. 2.395.800.000
PERMOHONAN A QUO TELAH MEMENUHI Aturan dan ketentuan UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN OLEH KARENANYA ADALAH BERDASARKAN HUKUM APABILA PERMOHONAN Dimaksud DIKABUl kan
Serta Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU tersebut dan Mengangkat dan menunjuk Bertua Hutapea, S.H., dan
Andry Parulian Sinaga, S.H.,LL.M, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut

"Dengan kesimpulan yang cukup memiliki dasar hukum yang kuat diatas itulah pihak kami berharap agar majelis hakim PEngadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, kali ini mengabulkan permohonan pkpu pemohon, sebagai rasa keadilan bagi para kreditor yang sudah sekian lama mengeluarkan biaya besar guna melunasi unit hunian yang diidamkan, namun nyatanya si pengusaha pengembang alias devoloper abal abal yang tak mampu memberikan janji muluknya terdahulu, sehingga sangat wajar untuk di pkpu kan." ungkap advokat Oswald Silalahi, sesaat usai persidangan. *** Emil Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved