Headlines News :
Home » » Bupati Tetty Tampil Elegan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Bupati Tetty Tampil Elegan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Written By Info Breaking News on Rabu, 02 Oktober 2019 | 19.12


Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu ketika melangkah
meninggalkan ruang sidang usai memberikan kesaksian

Jakarta, Info Breaking News  - Politikus Partai Golkar berwajah cantik Christiany Eugenia Tetty Paruntu yang kini menjadi Bupati Minahasa Selatan secara tegas menjawab semua pertanyaan dari tim jaksa KPK terkait kasus yang menimpa koleganya, Bowo Sidik Pangarso yang kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2019).


Wanita yang akrab disapa Tetty tersebut tetap tenang mesti dicecar pertanyaan terkait pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minahasa Selatan yang sebelumnya sempat dibeberkan oleh Bowo dalam persidangan.

“Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, nggak pernah tahu program ini,” katanya saat bersaksi.

Menurut Tetty, dirinya sudah melimpahkan semua kepada Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.

“Sudah beri kewenangan ke kadis,” jawab dia.

Meski diserang terus-menerus oleh jaksa dengan segala pertanyaannya, bahkan sampai diminta secara tegas untuk tak memberikan keterangan palsu, Tetty tetap teguh pada pernyataannya. Menurut Tetty dinas yang dilimpahkan kewenangannya itu berkesesuaian secara teknis dengan kementerian yang dituju yaitu Kemendag.

"Yang saya tahu, mereka yang ajukan proposal langsung kepada kementerian teknis," ucap Tetty.

"Tapi kan itu wajib persetujuan ibu?" tanya jaksa.

"Itu normatif Pak, dari setiap SKPD kami, setiap tahun ajukan (proposal) di awal dan di akhir tahun, proposal yang kami ajukan untuk anggaran tahun baru kami," jawab Tetty.

Dr. Yanto selaku hakim ketua yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menyatakan kesaksian yang disampaikan oleh Bupati Tetty dinilai cukup apalagi terdakwa Bowo juga menyatakan secara tegas bahwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Tetty adalah benar adanya.

“Terima kasih atas kesaksian yang sudah diberikan. Anda boleh meninggalkan ruang persidangan,” ucap Hakim Yanto.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang meringankan (a de charge). ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved