Headlines News :
Home » » Pakar Hukum Perdata : Putusan Hukum Yang Sudah Inkracht Walau Milik Negara Tetap Bisa Di Eksekusi

Pakar Hukum Perdata : Putusan Hukum Yang Sudah Inkracht Walau Milik Negara Tetap Bisa Di Eksekusi

Written By Info Breaking News on Senin, 07 Oktober 2019 | 08.32

M. Yahya Harahap SH Saat Menjadi Ahli Dipersidangan
Dumai, Info Breaking News – Demi kepastian hukum, salah satu tujuan dilakukan proses hukum terhadap suatu perkara baik pidana maupun perdata tujuannya tidak lain guna mencari dan mendapat kepastian hukum sesuai hukum acara. Sebuah perkara perdata yang berproses di persidangan misalnya akan berujung pada putusan, baik ditingkat pertama ataupun tingkat banding tetap akan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, terhadap putusan hukum/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, prinsip hukum para pihak berperkara harus tunduk dan mentaati putusan demi kepastian hukum.
Namun fenomena ini tak jarang terjadi, walau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), akan tetapi pihak yang kalah tidak patuh hukum, lalai atau enggan melaksanakan putusan.
Sebagaimana perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang bergulir proses persidangan ini disebabkan pihak yang kalah enggan atau lalai tidak memenuhi/tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini para penggugat (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) telah memenangkan sebuah perkara perdata dengan putusan sudah inkracht, baik ditingkat pertama, kasasi maupun PK di MA.
Penggugat ini menggugat tergugat Pemerintah RI Cq Kemenkeu RI Cq Dirjen Kekayaan Negara dengan turut tergugat I dan turut tergugat II yakni PT Pertamina RU II Dumai dan Pertamina Pusat Jakarta.
Dimana sebidang tanah di kawasan Bukit Timah, Kota Dumai, merupakan milik Riawan Setianto Tohir bersaudara (penggugat-red) diduduki oleh Pertamina RU II Dumai sudah dimasukkan atau didaftarkan menjadi aset negara.
Karenanya, para penggugat tidak rela tanahnya dikuasai dan diduduki pihak lain yakni tergugat dan para tergugat maka kala itupun penggugat (Tohir bersaudara) menempuh jalur hukum perdata lewat Pengadilan Negeri Dumai.
Bahwa dalam perkara tersebut, putusan Pengadilan Negeri Dumai nomor 12/Pdt/G/2002/PN.Dum tanggal 3 Oktober 2002 menyatakan tanah sengketa objek perkara sah milik Penggugat (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir).Terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 26/PDT/2003/PTR tanggal 29 April 2003.
Kemudian atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dilakukan upaya hukum Kasasi ke MA oleh para tergugat. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) MENOLAK upaya hukum kasasi para tergugat dengan putusan nomor 3114K/PDT/2003 tanggal 12 Oktober 2006. Tidak hanya upaya hukum kasasi, MA RI juga MENOLAK upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) para turut tergugat, sehingga MA telah mengeluarkan putusan nomor 329PK/PDT/2003 tanggal 23 Januari 2009. Maka putusan para PENGGUGAT telah berkekuatan hukum tetap semenjak tahun 2009.
Akan tetapi, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, tergugat dan para turut tergugat tidak patuh dan tidak taat hukum melaksanakan putusan hukum, Namun atas putusan yang sudah inkracht tersebut, sebelumnya para tergugat lewat kuasa hukumnya Edi Azmi SH memohon PN Dumai untuk melakukan sita eksekusi terhadap lahan objek perkara yang sudah dimenangkan penggugat.
Akan tetapi upaya sita eksekusi lahan milik penggugat Tohir bersaudara tersebut tidak dapat dilaksanakan Pengadilan Negeri Dumai terhalang karena lahan objek perkara masih diduduki pihak turut tergugat PT Pertamina RU II Dumai.
Menyikapi fenomena ini, ahli hukum Perdata M. Yahya Harahap SH berpendapat dan mengatakan harus ada kepastian hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
M. Yahya Harahap SH penulis hukum Perdata yang dihadirkan di acara persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai oleh turut tergugat PT Pertamina (Persero) pusat Jakarta, Kamis (3/10-2019, menyebut eksekusi hanya bertolak terhadap amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut saksian Ahli, M. Yahya Harahap SH di muka sidang yang dipimpin hakim Hendri Tobing SH, Kamis (3/10-2019), mengatakan silahkan warga gugat pemerintah kalau itu (maksudnya objek perkara) milik warga, ujar Yahya Harahap menjawab hakim.
Kalau dia bisa membuktikan alat bukti itu hak miliknya dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, iya itu bisa dieksekusi”, imbuh Yahya Harahap menyebut siapa yang mendalilkan dialah yang menunjukkan bukti.
Dijelaskan saksi ahli Yahya Harahap pun berpendapat, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap terhadap lahan milik warga walaupun milik negara dapat dilepas atau dieksekusi.
Putusan hukum sudah ada amar putusan namun pihak yang kalah enggan atau lalai tidak memenuhi putusan secara sukarela, atau tidak melaksanakan putusan, mintalah agar pengadilan melakukan putusan paksa dengan eksekusi kerena disitu ada prinsip hukum, imbuh Yahya.
“Semua tanah dikuasai negara, akan tetapi kalau warga boleh membuktikan itu hak miliknya walau itu tanah negara dapat dieksekusi”, seakan demikian kata saksi ahli M. Yahya Harap SH, berpendapat terkait putusan hukum yang tidak dilaksanakan tergugat dan turut tergugat.
Sementara itu, pertanyaan kuasa penggugat Edi Azmi SH, kepada saksi ahli terkait UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa aset negara tidak dapat dieksekusi, dijelaskan saksi ahli Yahya Harahap.
“Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap terhadap milik warga walaupun itu milik negara bisa dilepas”, ujar Yahya sembari menyebut dengan cara mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Apa yang dijelaskan saksi ahli tersebut dapat dilakukan penghapusan atau eksekusi terhadap lahan objek perkara atau dikeluarkan dari aset negara yang terlanjur dimasukkan menjadi milik negara juga sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Dimana dalam pasal 16 huruf (d) aset negara dapat dihapus dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah sudah tidak ada upaya hukum lain. *** Armen Fosters.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved