Headlines News :
Home » » Tanpa Dewan Pengawas, KPK Masih Bisa Melakukan Penyadapan

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Masih Bisa Melakukan Penyadapan

Written By Info Breaking News on Kamis, 17 Oktober 2019 | 15.14

Alfeus Jebabun

Jakarta, Info Breaking News – Meski Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih dapat melakukan penyadapan serta operasi tangkap tangan (OTT).

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Alfeus Jebabun menjelaskan hal tersebut dilihat berdasarkan Pasal 69D Undang-Undang KPK hasil revisi, dimana sebelum Dewas dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan UU yang lama.
Untuk itu, Alfeus pun menyatakan agar KPK tak perlu takut dalam melakukan penyadapan tanpa izin Dewas karena Pasal 69D telah mengatur secara tegas wewenang KPK sebelum dibentuknya Dewas oleh presiden.
"Berdasarkan Pasal 69A, Dewas pertama kali ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Pengangkatan ketua dan anggota Dewas, tidak dilakukan sekarang, dalam masa kepemimpinan Agus, melainkan dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode 2019 sampai dengan 2023," katanya, Kamis (17/10/2019).
Terkait dengan hasil revisi UU KPK, Alfeus menilai hal tersebut adalah baik. Adanya kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 disebut sangat baik guna melindungi hak asasi manusia dan mencegah KPK melakukan tindakan sewenang-wenang.
Lebih lanjut, ia juga memuji pengaturan wewenang KPK untuk SP3. Ia berpendapat hal itu penting sebab KPK seharusnya didorong untuk tidak gegabah dalam mentersangkakan orang dan mendorong KPK agar bekerja lebih efektif dan efisien.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa sangat banyak kasus korupsi yang menggantung dan masih belum diselesaikan KPK. Alasan itu pula yang menjadi hal penting dibentuknya Dewas," tutur dia.
Alfeus juga menegaskan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar, KPK memang harus diawasi oleh Dewas. Namun, pembentuk undang-undang terlalu memberi kewenangan yang berlebihan kepada Dewas, yaitu kewenangan pro justitia, melalui izin penyadapan. Seharusnya, Dewas tidak boleh diserahi wewenang memberikan izin penyadapan karena hal tersebut seharusnya menjadi domain ketua pengadilan. ***Irdan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved