![]() |
Alfeus Jebabun |
Jakarta, Info Breaking News –
Meski Dewan Pengawas (Dewas) belum dibentuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dinilai masih dapat melakukan penyadapan serta operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Alfeus Jebabun
menjelaskan hal tersebut dilihat berdasarkan
Pasal 69D Undang-Undang KPK hasil revisi, dimana sebelum Dewas dibentuk maka pelaksanaan
tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan UU yang lama.
Untuk itu, Alfeus pun menyatakan agar KPK tak perlu takut
dalam melakukan penyadapan tanpa izin Dewas karena Pasal 69D telah mengatur
secara tegas wewenang KPK sebelum dibentuknya Dewas oleh presiden.
"Berdasarkan
Pasal 69A, Dewas pertama kali ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Pengangkatan
ketua dan anggota Dewas, tidak dilakukan sekarang, dalam masa kepemimpinan
Agus, melainkan dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode
2019 sampai dengan 2023," katanya, Kamis (17/10/2019).
Terkait
dengan hasil revisi UU KPK, Alfeus menilai hal tersebut adalah baik. Adanya kewenangan
KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal
40 disebut sangat baik guna melindungi hak asasi manusia dan mencegah KPK
melakukan tindakan sewenang-wenang.
Lebih
lanjut, ia juga memuji pengaturan wewenang KPK untuk SP3. Ia berpendapat hal
itu penting sebab KPK seharusnya didorong untuk tidak gegabah dalam
mentersangkakan orang dan mendorong KPK agar bekerja lebih efektif dan efisien.
"Kita
tidak bisa memungkiri bahwa sangat banyak kasus korupsi yang menggantung dan
masih belum diselesaikan KPK. Alasan itu pula yang menjadi hal penting
dibentuknya Dewas," tutur dia.
Alfeus
juga menegaskan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar, KPK memang
harus diawasi oleh Dewas. Namun, pembentuk undang-undang terlalu memberi
kewenangan yang berlebihan kepada Dewas, yaitu kewenangan pro justitia, melalui
izin penyadapan. Seharusnya, Dewas tidak boleh diserahi wewenang memberikan
izin penyadapan karena hal tersebut seharusnya menjadi domain ketua pengadilan.
***Irdan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !