Brebes, Info Breaking News –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhi hukuman
17 bulan penjara kepada pelawak Qomar pada hari Senin (11/11/2019).
Vonis yang dijatuhkan kepads
Qomar tersebut adalah lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Qomar pun langsung mengajukan banding sedangkan JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Setelah
pembacaan putusan, Qomar pun segera menyatakan banding.
"Kami
menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan
hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
Menurutnya,
berdasarkan surat putusan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga
dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri
pengajian.
"Kalau
soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding
langsung kami buat," tegas dia.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas
putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada
sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri
oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.
***Yohanes Suroso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !