Headlines News :
Home » » Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding

Written By Info Breaking News on Senin, 11 November 2019 | 16.42



Brebes, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhi hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak Qomar pada hari Senin (11/11/2019).
Vonis yang dijatuhkan kepads Qomar tersebut adalah lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Qomar pun langsung mengajukan banding sedangkan JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Setelah pembacaan putusan, Qomar pun segera menyatakan banding.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan surat putusan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," tegas dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet. ***Yohanes Suroso

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved