Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Sulaiman bin Kosim ketika menjalani persidangan di PN Jakarta Timur |
Majelis hakim yang diketuai
hakim Muarif, S.H. dengan anggota Tri Hadi Budi Satrio, S.H., M.H. dan Sutikna,
S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Sulaiman dengan denda Rp
1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan. Vonis ini
adalah sama dengan yang dituntut oleh JPU Hanri Dwi, S.H.
Yang menjadi bahan
pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman tersebut ialah perbuatan terdakwa yang
terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun
2009 tentang penyalahgunaan obat terlarang.
Sulaiman diketahui menjadi
pemilik, perantara serta pengedar barang haram golongan 1 sebanyak 5,9
kilogram. Ia juga diketahui telah menerima upah sebanyak Rp 1,5 juta dan Rp 40
juta.
Sulaiman yang sehari-hari berprofesi sebagai supir salah satu taksi online tersebut mengaku membawa narkotika jenis sabu dibawah tekanan. Meski begitu, majelis hakim tetap berpendapat bahwa perbuatannya sudah melawan hukum karena dirinya sudah menerima upah ketika berperan sebagai perantara.
Diketahui, terdakwa Sulaiman bin Kosim ditangkap pada tanggal 21 Februari 2019 lalu di Masjid Attin, Jalan Raya Taman Mini, Jakarta Timur. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1000 gram sabu yang dibungkus kerta berwarna coklat. Ketika diminta keterangan, Sulaiman juga mengatakan ia masih menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumah kontrakannya. Polisi pun lalu menyita sabu sebanyak total 5 kilogram dari tas hitam yang ada di kediaman Sulaiman.
Perbuatan terdakwa dinilai hakim sangat merusak generasi muda dan berbahaya bagi bangsa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !