![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Kumpul keluarga untuk membicarakan harta warisan berujung
pemukulan. Dimana sang anak tiri cekcok dengan ibunya sendiri. Kemudian abang
dari sang almarhum lalu memukul sang menantu dan mengakibatkan yang
bersangkutan mengalami pendarahan di hidung dan mulut serta muka lebam-lebam.
Sang
menantu yang diketahui bernama Habibie pun akhirnya melaporkan pamannya sendiri
yakni Fahmi bin Idrus Al Aydrus ke Polda Metro Jaya.
Persidangan
terhadap terdakwa Fahmi pun akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Tirolan Nainggolan, S.H., M.H.
dengan anggota Siti Zamjanah, S.H., M.H. tersebut JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Fahmi dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan
dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan karena telah
memukul korban Habibie hingga mengakibatkan hidung patah pada hari Kamis
(31/10/2019) kemarin.
Kejadian ini bermula dimana sang terdakwa yang juga merupakan
paman dari istri korban ribut soal pembagian harta warisan dari adik terdakwa
yang baru meninggal. Keluarga besar pun bertemu guna membicarakan harta
warisan. Pertemuan yang awalnya damai malah berubah brutal karena terjadi
cekcok mulut dan berujung pada pemukulan. Hasil visum dari kedokteran
menyatakan korban mengalami pendarahan serta patah hidung dan wajah lebam. Mengetahui
hal tersebut korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya mengenai kejadian pemukulan
yang dialaminya.
Majelis hakim pun sempat meminta kedua pihak yang berseteru
untuk saling memaafkan karena mereka masih memiliki hubungan saudara. Namun,
terdakwa menolak dan enggan bersalaman dengan korban.
Setelah
pembacaan nota tuntutan oleh JPU Sorta Apriani.T. S.M., M.H., majelis hakim pun
memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menulis pembelaan baik dari terdakwa
Fahmi bin Idrus Al Aydrus maupun kuasa hukum nya.
Sidang
akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari
terdakwa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !