Headlines News :
Home » » Selain Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN , Kokos Jiang Kerap Tersandung Kasus Hukum dalam Berbinis

Selain Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN , Kokos Jiang Kerap Tersandung Kasus Hukum dalam Berbinis

Written By Info Breaking News on Selasa, 19 November 2019 | 21.14

Saat Terpidana Kokos dikawal petugas berobat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Perhatian publik saat ini sedang tersita pada pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 477 miliar oleh Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang sempat berusha melarikan diri namun cepat ditangkap oleh pihak Kejagung.

Pengusaha hitam yang akrab dipanggil Kokos tersebut dinyataakn terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober lalu, namun disaat dinyatakan bersalah oleh pihak MA, Kokos mencoba melarikan diri namun secara tangkas pihak Intel Kejagung meringkusnya sekaligus menjebloskannya kesel penjara Cipinang Jakarta.

Apalagi uang kontan senilai Rp 477 Miliar itu diperlihatkan secara vulgar saat diekekusi di gedung bundar Kejagung, yang menyisahkan sejumlah pertanyaan, bagaimana jejak transaksi dan pengumpulan uang sebesar itu yang diperlihatkan bergunduk gunduk dimata media.

Sebagaimana yang diwartakan oleh sejumlah media, kasus ini bermula pada tahun 2011 dimana Kokos menawarkan cadangan batu bara di Muara Enim (Sumatera Selatan) ke PT PLN Batubara. Kokos lebih lanjut mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh ke tangannya. Akal-akalan Kokos rupanya terendus oleh puhak Kejaksaan yang menndaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam. 

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019. Pengadilan Tipikor Jakarta malah mevonis bebas Kokos pada Juni 2019. Jaksa kemudian melakukan kasasi ke MA dan pada akhirnya Kokos divonis bersalah atas kasus korupsi proyek pengadaan batubara yang merugikan negara Rp 477 miliar. MA menghukum Kokos 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar. Kokos saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hasil investigasi dilapangan, kasus korupsi pengadaan batu bara PLN ini tampaknya bukan satu-satunya perkara yang membuat Kokos mesti berurusan dengan hukum, karena ternyata selain menjabat dirut PT TME, Kokos juga memiliki sejumlah perusahaan batubara dan menjabat sebagai presiden direktur pada berbagai perusahaan.

Dan lebih parah lagi Kokos juga acap kali terlibat permasalahan hukum tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dilau negeri. Dan lebih dari itu Kokos juga terlibatdalam perkara utang-piutang bisnis batubara melawan mitra bisnisnya di Singapore International Arbitration Center ( SIAC) , karena telah menerima uang pinjaman kurang lebih US$ 32 juta. Forum Arbitrase internasional tersebut lebih lanjut menyatakan Kokos sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada rekan bisnisnya.

Tapi lebih parah lagi Kokos yang dinyatakan kalah diluar negeri itu tidak terima dengan keputusan arbitrase SIAC tersebut, Kokos berusaha untuk membatalkan dan menghindari kewajiban hukumnya dengan mengajukan beberapa gugatan perdata di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, diamana proses persidangan pada perkara-perkarayang diregister pada No. 590/PDT.G/2018/PN.JKT.PST dan No. 328/PDT.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut masih berlangsung hingga saat ini. 

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara [ada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kokos juga tercata sebagai Tergugat dalam perkara no. 480/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dalam sebuah perkara wanprestasi perjanjian. kelanjutan kisah sepak terjang terpidana koruptor Kokos selanjutnya menjadi menarik untuk dicermati, mengingat besarnya harapan publik akan upaya penegakan hukum yang lebih baik dari pemerintah dan lembaga peradilan, khususnya menjaga marwah lembaga peradilan dari sejumlah kasus terpidana koruptor sekaliber Kokos ini. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved