Headlines News :
Home » » Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Written By Info Breaking News on Rabu, 04 Desember 2019 | 13.27

Nurdin Basirun (kanan )
Jakarta, Infobreaking News - Nurdin Basirun, Mantan Gubernur Kepulauan Riau didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. 

"Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000," kata jaksa M Asri Irwan saat membaca dakwaan.Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Jaksa mengatakan sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Serta Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. 

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***Samuel Aritonang 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved