Headlines News :
Home » » Surat Terbuka Untuk Firli

Surat Terbuka Untuk Firli

Written By Info Breaking News on Kamis, 19 Desember 2019 | 15.42


Sukamiskin, Info Breaking News – Advokat Prof. Dr. OC. Kaligis, S.H., M.H. yang masih terus berkarya dan baru saja meluncurkan sejumlah buku hukum terbarunya beberapa waktu yang lalu, kini kembali lagi menuangkan pikirannya melalui wujud sebuah surat terbuka.

Kali ini, OC Kaligis melayangkan suratnya untuk Ketua KPK terpilih Firli Bahuri beserta seluruh jajaran pimpinan KPK hingga mereka yang nantinya akan menduduki kursi Dewan Pengawas KPK.

Dalam suratnya, OC Kaligis menegaskan pentingnya dilakukan audit kinerja pimpinan KPK yang terdahulu karena seperti yang sebelumnya pernah ia suarakan, KPK tak terlepas dari kesalahan dan dinilai banyak melakukan penyelewengan.

Besar harapan OC Kaligis agar kedepannya para pemimpin baru KPK dapat membentuk lembaga anti rasuah yang bersih, bebas tindak pidana dan yang pasti bebas korupsi sehingga KPK layak menjadi lembaga yang melakukan pencegahan korupsi di tanah air. Kesemuanya tidak lain adalah demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang jelas berkontribusi terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berikut surat terbuka yang ditulis langsung oleh Prof. Dr. OC Kaligis seperti diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:
           

Sukamiskin, 16 Desember 2019.
No.205 /OCK.XII/2019.


Surat terbuka

Kepada Yth.
Bapak Jenedral Pol. Firli Bahuri dkk
Ketua Komisioner KPK yang baru dan
Para Dewan Pengawas KPK yang baru dibentuk
Jln. H.R.Rasuna Said
JAKARTA SELATAN

Hal: Perlunya Audit Kinerja KPK yang Lalu.


Dengan segala hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, lahir 19 Juni 1942 (sebelum Indonesia merdeka dan berpraktek di bidang Hukum sejak tahun 1966), turut membagi pengalaman empiris saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akademisi di bidang Hukum dalam membela perkara yang dimajukan khususnya oleh KPK.

Saya penyandang titel warga binaan, tanpa satu senpun saya merugikan keuangan Negara, tanpa satu senpun bukti sitaan uang suap atau THR kepada Hakim, tanpa adanya BAP dalam berkas saya yang dimajukan ke Pengadilan, bukan tersangka OTT, tetapi diperlakukan sebagai tersangka OTT, dengan vonis tertinggi 10 tahun untuk uang THR berjumlah 5.000 dollar Singapura. Penyuap Rp.250 miliar hanya divonis 4 tahun, sedang pelaku utama dalam kasus saya divonis hanya 2 tahun.

1. Saya termasuk pengacara pertama yang membela perkara di KPK dengan tersangka Ir.Abdullah Puteh, Gubernur Aceh. Undang Undang KPK lahir tahun 2002. Pembelian Helikopter yang disetujui oleh para Bupati, Wali Kota fan DPRD, hanya mempidanakan Puteh seorang diri. Padahal dalam berkas perkara para Bupati lainnya turut menyisihkan uang Negara untuk pembelian Helikopter, menghadapi bahaya GAM yang suka mengganggu perjalanan dinas pak Gubernur dan para Bupati. Vonis 2 hakim karier yang dissenting opinion, dengan pertimbangan hukum bahwa tuntutan terhadap Puteh melanggar prinsip legalitas, dikesampingkan oleh 3 hakim ad hoc KPK. Jelas pelanggaran pertama terhadap azas legalitas. Bahkan penjual Helikopter, yang belum lunas dibayar, turut dibui. Sudah sejak pertama KPK menabrak Undang Undang dan tebang pilih.

2. Fakta hukum ini menimpa juga Bupati Kutai Kartanegara, Pak Syaukani dan banyak tersangka lainnya. Pengalaman mana saya rangkai dalam beberapa buku saya berjudul Praktek tebang pilih dalam penanganan Kasus Kasus korupsi oleh KPK.

3. Buku berjudul Korupsi Bibit-Chandra cukup terang benderang membongkar betapa Komisioner KPK, Bibit-Chandra terbukti korupsi, termasuk beberapa anggota penyidik. Anehnya, Anggodo diperas oleh Ir. Ari Muladi. Dua duanya sipil, bukan pegawai negeri. Tetapi dua duanya dijerat perkara korupsi. Sedang Bibit dan Chandra Hamzah yang disangka melakukan tindak pidana Korupsi, berkas perkaranya telah P-21, mereka sempat ditahan di Makko Brimob, dibebaskan melalui deponeering akibat protes keras KPK dengan yel yel dan provokasi provokasi klise: Kriminalisasi KPK. Melemahkan KPK dan lain lain. Sejak saat itu para pimpinan KPK selalu menutup nutupi oknum oknum KPK yang korup atau terlibat pidana melalui pers pendukung atau corong KPK yaitu ICW.

4. Banyak oknum oknum warga binaan yang tidak memakai uang Negara, dijerat perkara korupsi. Sebut saja ex Gubernur Papua Barnabas Suebu, ex Menteri Surya Dharma Ali, Jero Wacik, advokat Lucas, Frederick, saya dan bila Bapak Bapak hendak meneliti lebih rinci silahkan datang  ke Sukamiskin. Jendral Polisi Djoko Susilo ditetapkan lebih dahulu, lalu KPK mencari cari kerugian Negara. Hal yang sama menimpa Miranda Gultom, Budi Mulia, beberapa Bupati di Sukamiskin. Bahkan Dirjen Hubla Pak Antonius, yang ketika di “OTT” KPK, disita uang sebesar kurang lebih Rp. 22 miliar, dalam dakwaan hanya disebut Rp. 2 milliar. Lalu kemana uang 20 miliar Rupiah tersebut tersimpan? Saudara Sanusi, anggota DPRD DKI rumahnya dijual tanpa pemberitahuan kepada Sanusi dengan nilai jual separoh harga. Tiba tiba putusan PK Sanusi adalah memerintahkan Jaksa mengembalikan rumah rumah yang telah dijual tersebut, karena status rumah itu ketika dijual secara Melawan Hukum  adalah barang sitaan yang kemudian dibebaskan oleh vonis hakim. Mobil mewah Wawan, menurut informasi dijual KPK kepada penadah mobil mewah. Temuan Pansus DPR terhadap oknum KPK yang tidak mau didengar dan mangkir dari undangan DPR selaku Pengawas, membuktikan betapa banyak barang sitaan KPK yang raib karena tidak disimpan dalam Rumah Penyimpanan Barang Bukti sesuai perintah KUHAP.

5. Kasus Sugianto perkara No.963 K/Pid.Sus/2015 tanggal  21 September 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.04/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 7 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No.80/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Desember 2014,  ditugaskan untuk pengawasan pupuk di Jawa Timur. Divonis untuk wilayah Sumatera, tempat yang tidak pernah dikunjunginya. Jelas miscarriage of Jusstice.

6. Kasus Dian Siswanto, SE.,MM., kasus Bank Mandiri. Putusan MARI No.1812 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.15/Pid/TPK/2014/PT.DKI JKT. Tanggal 16 April 2014 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.23/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 7 Januari 2013, putusan secara kolektif, Dian hanya bawahan dari para atasan. Para atasan bebas, dia divonis seorang diri. Bukti tebang pilih.

7. Bupati Abdul Latief, Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Semua asset sewaktu yang bersangkutan pengusaha, yang diperoleh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati, disita, tanpa Berita Acara Penyitaan. Mestinya dititipkan di rumah Penyimpanan Barang Bukti Banjarmasin. KPK menyita seluruh barang tersebut, termasuk beberapa ambulans untuk kepentingan rumah sakit milik Abdul Latief diangkut dengan memakai biaya Negara.

8. Kasus Nur Alam. Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan, tuntutan beralih ke Pasal 18 Undang Undang Tipikor. Suap tanpa adanya pemberi suap.

9. Kasus Jero Wacik. Dua kali Wakil Presiden Jusuf Kalla di bawah sumpah hadir sebagai saksi Jero Wacik. Uang DOM adalah miliknya. Bukan uang Negara. Kesaksian Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono : Jero Wacik bukan terpidana korupsi. Semua dakwaan tidak terbukti. Divonis berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku.

10. Kasus Surya Dharma Ali. Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan: Tidak ada kerugian Negara. Tetap saya dituntut dan divonis bersalah. Seharusnya KPK yang baru melakukan audit kinerja KPK lama, dan kepada semua mereka tersebut disini, diberi amnesti.

11. Kasus Patrialis Akbar. Disadap sebelum adanya Sprindik. Penyadapan terhadap setiap orang, dapat dilakukan KPK, akibat tidak adanya Pengawasan. Hal yang sama terjadi pada Kasus ex hakim Syarifuddin yang disadap sebelum Sprindik, dan hakim Syarifuddin berhasil menggugat KPK, memenangkan gugatannya, sehingga barang barang Syarifuddin yang salah sita , dikembalikan, dan KPP harus membayar ganti rugi kepada hakim Syarifuddin.

12. Kasus Akil Mochtar. Kesaksian rekayasa Miko hasil buatan Novel Baswedan, membuktikan betapa KPK sering merekayasa Keterangan Saksi. Miko disekap di safe house.

13. Pantang diawasi. Ketika Panitia Angket DPR-RI dalam rangka pengawasan, hendak melakukan Pengawasan kepada KPK, Upaya Hukum KPK adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi. Menjelang kalah, KPK menarik kembali gugatannya. Hasil Panitia Angket: Terbongkar praktek praktek Melawan Hukum, kejahatan jabatan, korupsi KPK yang dilakukan oleh oknum oknum KPK, mulai Dari Penyadapan, rekayasa keterangan saksi, penetapan tersangka tanpa bukti, bukti dicari dan direkayasa kemudian, Penyitaan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan substansi perkara tanpa Berita Acara Penyitaan, rekayasa perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan. KPK juga melakukan Pembunuhan karakter secara Sistimatis, melalui media, LSM ICW untuk mendiskreditkan calon tersangka. Membuat SOP SOP yang bertentangan dengan Hukum. Contohnya : SOP Larangan pengacara mendampingi saksi. Padahal saksi punya hak perdata berdasarkan Pasal 1792 BW untuk memberi kuasa pendampingan  kepada advokat. Tujuan KPK dengan SOP tersebut, agar bebas menekan saksi, memeriksa saksi sampai lebih 12 jam, bertentangan dengan HAM saksi, yang karena lelah, frustrasi, akhirnya saksi mengikuti secara terpaksa kehendak KPK, dengan janji KPK bahwa keterangan saksi tersebut dapat ditarik Kembali di saat pemeriksaan di Pengadilan.

14. Dalam tuntutan. Tuntutan KPK selalu copie paste dakwaan, mengenyampingkan fakta yang terungkap dipersidangan, terlebih ketika hakim Agung Artidjo menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Umumnya putusan Artidjo tanpa uraian pertimbangan hokum (ratio legis). Pokoknya Hukum sesuai dengan Tuntutan KPK.

15. Semua pelanggaran Hukum Acara tersebut tergolong kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sayang laporan pidana terhadap Komisioner KPK saudara Agus, ketika menjabat sabagai oknum pengadaan barang dan jasa , dipeti-eskan oleh Penyidik Polisi, termasuk laporan Jendral Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Terakhir, pernyataan Pers Novel Baswedan di Medsos : Mempersalahkan Bapak Presiden Joko Widodo, sebagai pembela para koruptor, karena Bapak Presiden menyetujui revisi Undang Undang KPK khususnya menyetujui bahkan membentuk adanya Dewan Pengawas. Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang pernah dengan penuh perhatian, menolong merawat mata Novel Baswedan Di Rumah Sakit Mewah Di Singapura, Padahal mungkin melalui BPJS, mata Novel, si pembunuh korban burung walet, dapat dirawat di rumah sakit mata Cicendo di Bandung, tanpa menghabisi biaya Presiden di Singapura. Bukankah ongkos kereta  api Jakarta-Bandung, cukup murah, apalagi kereta api Jakarta Bandung cukup  nyaman, ber-AC, tiba di Bandung tanpa kemacetan. Kehadiran Novel Baswedan di KPK berhasil membentuk Penyidik Penyidik Taliban, merekrut Penyidik sipil bukan berasal dari Kepolisian, menggerakkan para Penyidik hasil rekrut Novel Baswedan, untuk melakukan perlawanan terhadap pimpinan, apabila kebijakan Pimpinan tidak berkenan di hati Novel Baswedan.  Tiga Komisioner KPK pimpinan Saut Situmorong, pernah keluar dari KPK menentang lahirnya Revisi Undang Undang KPK, tanpa malu malu, kembali kerja menduduki jabatan semula. Terbukti mereka yang pernah keluar dari KPK, lalu kembali, adalah oknum oknum yang tidak beretika, bermoral, dan tidak punya integritas.

16. Kesimpulan. Lakukan audit kinerja Pimpinan KPK  sebelumnya. KPK baru perlu dan wajib mengaudit kinerja KPK nya Saut Situmorang, Novel Baswedan dan kawan kawan.  Kerja sama dengan Panitia Angket DPR-RI yang banyak menemukan penyelewangan KPK, kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang pernah mengaudit keuangan KPK, kerja sama dengan masyarakat, khususnya para keluarga korban tebang pilih, korban rekayasa OTT KPK, korban Jebakan KPK.  Hanya melalui audit kinerja KPK sebelumnya,  Pimpinan KPK yang baru, dapat mulai membentuk KPK yang bersih, bebas tindak pidana, bebas korupsi, sehingga layak untuk melakukan pencegahan korupsi di tanah air.  Semoga KPK yang baru, di bawah Undang Undang yang baru, dapat selain menciptakan good governance, juga turut membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Salam Dari saya,
advokat, praktisi, akademisi, kini penyandang gelar Warga Binaan, hasil tangkapan KPK, tanpa merampok uang negara, tanpa bukti suap, tanpa OTT, tetapi divonis paling berat 10 tahun untuk uang THR 5.000 dollar Singapura yang diberikan oleh Pelaku Utama, advokat Gerry yang di OTT KPK, hasil Jebakan KPK. (advokat Gerry hanya divonis 2 tahun dengan remisi, dan kini telah meninggalkan asrama Sukamiskin).



Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH.

Domicilie Hukum Lapas Sukamiskin Bandung.

***Emil F. Simatupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved