Headlines News :
Home » » Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

Written By Info Breaking News on Minggu, 08 Desember 2019 | 18.51


Terdakwa Ir. Faaz di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ratnawati, S.H., M.H.
Yogyakarta, Info Breaking News - Pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan yang Ir. Faaz, dituntut 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati, S.H., M.H. dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H. di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 5 Desember 2019 lalu. 
Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz dituding bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun Facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.
Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina serta saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Para saksi memberikan keterangan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky. Karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky.
Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Kembali ke keterangan Saksi ahli, menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.
Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.
Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019. Dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.

Saksi Henkyanto Tjokroadhiguno banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara
Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA, maka pada tanggal 7 September 2017 memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.
Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang dan dapat mengakses selain anggota, juga bisa kalangan umum, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.
Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret.
Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius dan bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkannya, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.
Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
JPU Retna Wulaningsih, S.H., M.H.  memperlihatkan bukti-bukti kepada
terdakwa Ir. Faaz dan saksi a de Charge Henkyanto Tjokroadhiguno
Sementara itu, Hoky selaku saksi korban mengaku memberi apresiasi kepada JPU yang mampu menjerat terdakwa.
“Saya sebelumnya sudah pernah mengalami kriminalisasi oleh kelompok terdakwa. Saya waktu itu langsung ditahan dan dituntut penjara selama 6 tahun, meski tidak terbukti bersalah. Mirisnya lagi, saya juga dituntut denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky via panggilan telepon, Minggu (8/12/2019).
Hoky menambahkan, hingga kini Faaz belum juga ditahan sebagaimana dirinya yang pernah ditahan selama 43 hari secara sewenang-wenang atas laporan kelompok Ir. Faaz.
“Saya berharap pada putusan sidang nanti dia (Faaz) bisa dinyatakan bersalah dan ditahan. Mohon dikawal ya,” harapnya.
Masih kata Hoky, dalam tuntutan JPU, mungkin lupa tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa. “Terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Yakni dikatakan ia (Faaz), kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. Padahal faktanya komentar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” bebernya.
Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini. Dimana saat ini sedang dalam proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta. *** Emil F Simatupang. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved