Headlines News :
Home » » Buronan Kasus Penyekapan di Pulomas Menyerahkan Diri

Buronan Kasus Penyekapan di Pulomas Menyerahkan Diri

Written By Info Breaking News on Kamis, 16 Januari 2020 | 18.05

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
Jakarta, Info Breaking News - Buronan  kasus penyekapan di Pulo Mas, Jakarta Timur, berinisial A, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Tersangka A yang merupakan pemilik PT OHP ini menyerahkan diri pada Kamis pagi (16/1/2020). Dengan penyerahan diri A, maka total tersangka penyekapan terhadap korban MS ada empat orang.
"Hari ini A menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Ia mengatakan, tersangka A menyerahkan diri sendiri ke Polda Metro Jaya tadi pagi. Sedangkan terkait kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta yang dilakukan korban, tersangka A tidak mempermasalahkannya.
"Sampai saat ini tidak ada (laporan terhadap MS)," kata Yusri.
Sementara itu, korban MS hingga kini masih menjalani pemeriksaan kesehatan berupa visum. Yusri menyebut, nanti korban akan turut dimintai keterangan terkait penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Semua kita mintai keterangan (termasuk korban)," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaha menggerebek sebuah rumah di kawasan Pulo Masa, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). 

Pasalnya, rumah yang berlokasi di PT OHP Jalan Pulo Mas Barat IV, RR 6 RW 13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, itu dilaporkan sebagai tempat penyekapan. Setelah melakukan penggerebekan, polisi pun langsung membebaskan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya meringkus tiga orang terkait kasus penyekapan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 333 dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman delapan tahun penjara.***
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved