Headlines News :
Home » » Pengacara Terdakwa Korban Kriminalisasi Dr. Benny Hermanto Minta Penangguhan Penahanan

Pengacara Terdakwa Korban Kriminalisasi Dr. Benny Hermanto Minta Penangguhan Penahanan

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 Januari 2020 | 21.17

Advokat Senior Muara Karta Simatupang, SH MH.
Jakarta, Info Breaking News - : Dokter Benny Hermanto yang kini dipaksakan sebagai terdakwa pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dinilai terlalu dipaksakan karena cenderung sebagai perdata murni. Salah satu alasannya karena Benny Hermanto yang kini diadili di PN Medan bekerjasama bisnis jual-beli kopi dengan saksi korban Suryo Pranoto. Kerja sama itu dengan badan hukum usaha pula lengkap dengan syarat perjanjian-perjanjiannya, sebagaimana diatur dalam hukum keperdataan.

Namun akibat permainan kotor sejumlah oknum yang melakukan kriminalisasi sekaligus intervensi satu satu pihak, perbuatan  yang sesungguhnya perdata berubah menjadi pidana. Hanya karena telat sedikit membayar pembelian kopi, Benny Hermanto jadi dipersalahkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Klien kami (dokter Benny Hermanto) merupakan korban kriminalisasi. Konstruksi hukumnya bisnis jual-beli kopi, murni perdata eh dipaksakan seolah menjadi tindak pidana,” ujar Ketua Tim Pembela dokter Benny Hermanto, Muara Karta Simatupang SH MH dari Law Office Muara Karta SH MH & Partners. Alasannya, selain terikat perjanjian, kliennya dengan saksi korban (Suryo Pranoto) teman lama dan sudah 20 tahun menjalin hubungan bisnis. “Perkara ini perdata murni, hutang-piutang. Namun perbuatan yang sebenar perdata dilarikan dan dipaksakan ke pidana dengan cara mengkriminalisasi klien kami,” tutur Muara Karta kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Diakui uang pembelian kopi belum dibayarkan sebagian oleh dokter Benny kepada Suryo. Namun jumlahnya belum melampaui limit yang mereka sepakati dan perjanjikan. Karena itu, pembela menjadi merasa heran kalau pada akhirnya Benny menjadi terdakwa jika bukan sebagai korban penerapan hukum yang salah. Sebab, setiap kerja sama bisnis kliennya dengan Suryo Pranoto didukung perjanjian, terutama dalam hal penjualan kopi yang sudah bertahun-tahun itu. Tidak ada yang bisa ditipu dan digelapkan, karena kopi yang dimaksud ada stoknya di gudang.

Perbuatan dari masing masing pihak pun, selama ini, dalam bisnis kopi dilandasi dengan kesepakatan dan perjanjian. “Fakta-fakta hukumnya yang terungkap selama ini pun perkaranya perdata murni. Karena itu, kami berharap betul majelis hakim yang menyidangkan perkara klien kami ini agar berlaku fair, jujur, netral, berintegritas tinggi dan lebih mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran dalam menangani kasus ini," harap Muara Karta. 

Jika majelis hakim PN Medan pimpinan Tengku Oyong  memiliki nurani keadilan yang tinggi, Muara Karta yang juga pimpinan beberapa organisasi kemasyarakatan optimis kliennya akan mendapatkan keadilan dan kebenaran lepas dari jerat hukum (pidana). "Bukan hal luar biasa, atau karena intervensi, kalau majelis hakim sampai menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Sebab, dia memang tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebagaimana didakwakan jaksa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Muara Karta.

Terdakwa Benny Hermanto dipersalahkan JPU Joice V Sinaga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Suryo Pranoto.  Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Medan pada Rabu, 22 Januari 2020 disebutkan bahwa sejak tahun 2016  telah terjadi hubungan bisnis jual-beli kopi antara terdakwa dr Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) di Jakarta Barat dengan saksi korban Surya Pronoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) di Helvetia, Kota Medan.

Kopi yang dipesan dikirimkan perusahaan saksi korban ke perusahaan terdakwa dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Terdakwa akan membayar ‘purchase order’ (PO) kopi dari perusahaan yang dipimpin saksi korban Surya Pranoto paling lambat enam bulan setelah kopi diterima. Namun, pengiriman atau jual-beli kopi tiba-tiba distop saksi korban bahkan mitra bisnis lamanya itu  dibawa ke ranah hukum (pidana).

Muara Karta berharap keadilan dan kebenaran yang didamba kliennya bakal didapatkan atau terwujud jika majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua fakta-fakta termasuk keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan selama persidangan berikutnya (Rabu, 29/1/2020).

Fakta-fakta bahwa perkara tersebut perdata murni, menurut Muara Karta, diyakini dapat dibuktikan. Tidak keraguan pihaknya, melainkan merasa sangat yakin dan optimis. "Bagaimana bisa terjadi tindak pidana kalau dalam bisnis kopi itu mereka terikat dengan perjanjian-perjanjian. Tidak ada pula dari poin perjanjian itu yang dilanggar klien kami, jadi perdata murni ‘kan," tutur Muara Karta.

Kekentalan nuansa perdata dalam kasus Benny Hermanto ini dapat pula dilihat dengan kasat mata, karena yang bekerjasama dalam transaksi kopi adalah PT SON dengan PT OCI. Tidak itu saja, berulangkali pula pembayaran telah dilakukan PT SON ke PT OCI. 
“Klien kami sudah berulangkali membayar atau mencicil uang pembelian kopi selama ini. Sayangnya, dalam penyelidikan dan penyidikan sampai berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan seolah ada upaya mengkondisikan perkara perdata ini menjadi (harus) pidana,” tutur Muara Karta yang selama ini dikenal sebagai advokat senior yang juga sebagai Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta.

 “Kalau sudah dibayar beberapa kali dengan mencicil tentu saja ranahnya perdata. Dalam pasal 378 KUHP sendiri ada unsur menggerakkan, memperdaya dengan kata-kata bohong. Kalau sudah ada pembayaran jelas saja ada itikad baik, hanya kurang bayar saja, jadi ranahnya perdata,” demikian  ahli hukum pidana yang mantan hakim Dr Mohammad Hatta SH MKn di Jakarta mengomentari suatu perkara perdata yang juga diduga dipaksakan menjadi pidana. 

Mengenai penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela kepada majelis hakim PN Medan, kata Muara Karta, itu adalah hak terdakwa atau kliennya memperolehnya. Pihaknya sendiri pun dapat memberi jaminan kliennya akan kooperatif  dan mengikuti perintah majelis hakim maupun JPU dalam setiap persidangan. Tidak hanya itu, ancaman maksimal pasal yang didakwakan tersebut hanya empat tahun penjara. Belum lagi alasan lainnya bahwa Benny Hermanto sudah berusia senja dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di rutan sehubungan sakit yang dideritanya selama ini. 

“Tidak ada yang kami paksakan dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ujar Muara Karta. Dia memuji sikap Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menyatakan pihaknya akan membicarakan permohonan penahanan tersebut bersama kedua anggota majelis hakim lainnya.

“Majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sebab masalah terdakwa sakit atau tidak tergantung pada keterangan resmi dari tim dokter yang menangani terdakwa di rutan (Tanjung Gusta Medan-red). Permohonan kami pelajari dulu,” kata Tengku Oyong.
Atas rasa kemanusiaan dan keadilan pulalah, Muara Karta menghimbau majelis hakim agar secepatnya bermusyawarah kemudian memutuskan menangguhkan penahanan kliennya yang memang membutuhkan perawatan intensif istirahat di luar tahanan.

Sampai sejauhmana proses hukum yang penuh dilema ini, masih terus dimonitoring pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta sejumlah intuyisi hukum terkait. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved