Headlines News :
Home » » ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

Written By Info Breaking News on Minggu, 12 Januari 2020 | 23.34

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keberadaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK justru memperlambat KPK dalam mengemban tugas sebagai lembaga anti korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan hal ini terlihat jelas dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan PAW Caleg PDIP yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan
berbagai tindakan pro justicia," tuturnya, Minggu (12/1/2020).

Kurnia menyatakan setidaknya terdapat dua hal yang patut dicermati dalam aksi OTT yang menjerat Wahyu. Salah satunya ialah fakta bahwa KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP lantaran adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK padahal dalam UU yang lama disebutkan bahwa penggeledahan yang sifatnya mendesak seharusnya tak memerlukan izin dari pihak siapapun.

Secara singkat, menurut Kurnia penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewas KPK.
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ungkapnya.
Selanjutnya, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalangi saat menangani perkara ini. Kurnia menegaskan upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
"Harusnya, setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," tegasnya.
Berangkat dari hal tersebut, ICW lalu menyimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden Jokowi dan DPR hanya ilusi semata karena pada kenyataannya pemberlakuan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Untuk itu, ICW pun mendesak agar Jokowi tak buang badan terhadap lemahnya posisi KPK akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan Perppu, katanya, harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK.
Selain itu, ICW juga mendesak KPK tidak ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi penanganan kasus ini.
"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," pungkas dia. ***Oto Geo

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved