![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar,
50.000 dolar AS dan 64.000 dolar Singapura dari rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful
Ilah, Sabtu (11/1/2020).
"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan
pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata
uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura," kata Plt. Juru
Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Ali mengungkapkan pihaknya hingga kini
juga masih dalam proses menghitung uang dalam bentuk mata uang asing lainnya,
yakni dolar Australia, Euro, yen Jepang, dan lainnya.
Diketahui, KPK hari ini tak
hanya menggeledah rumah dinas ataupun pendopo Saiful Ilah tetapi juga
menggeledah kantor yang bersangkutan, baik ruang kerja bupati maupun unit
layanan pengadaan (ULP).
"Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," tutur Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1/2020) lalu telah
menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan
Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten
Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu
Sangadji. Sedangkan dua orang sisanya merupakan pihak swasta, yakni Ibnu Ghopur
dan Totok Sumedi.
Diduga Ibnu dan Totok
memberi suap kepada kepada Saiful serta beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo sebagai jalan melancarkan urusan keduanya yang tengah menggarap
sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Penerimaan dana dilakukan jauh sebelum OTT
dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020. Dilaporkan Sanadjihitu selaku Kabag ULP
diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di
antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019. Selanjutnya, kepada
Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA
sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga
menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel
melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidoarjo. ***Jutawan Ginting



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !