Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Adili dan Hukum Novel Baswedan

OC Kaligis: Adili dan Hukum Novel Baswedan

Written By Info Breaking News on Selasa, 14 Januari 2020 | 11.45



Jakarta, Info Breaking News – Advokat senior OC. Kaligis kembali datang dengan surat yang menyuarakan pendapat serta menuntut keadilan. Kali ini surat ditujukan untuk Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Seokarnoputri.

Dalam suratnya, OC. Kaligis memohon kepada putri sulung Bung Karno ini agar dapat melayangkan pandangannya kepada isu Novel Baswedan yang selalu mampu melepaskan diri dari cengkeraman hukum padahal kenyataannya ia kerap melakukan kesalahan bahkan hingga tega menganiaya serta membunuh oknum Aan dalam kasus Burung Walet di Bengkulu bertahun-tahun silam.

OC Kaligis berharap suratnya kali ini dapat menemui titik cerah mengingat surat-surat yang ia kirimkan sebelumnya tak juga mendapat respons. 

Berikut surat OC. Kaligis seperti yang diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:

Sukamiskin Minggu 12 Desember 2020.

Kepada yang sangat saya hormati: ibu Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan  (PDIP) Di Jakarta.

Hal.: Adili Dan Hukum Novel Baswedan, Penganiaya Dan Pembunuh Aan dalam kasus Burung Walet Di Bengkulu. Novel Baswedan, orang yang Kebal Hukum. Manusia yang tak tersentuh oleh Hukum.

Dengan segala hormat.

Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, yang divonis bersalah untuk kasus korupsi, tanpa satu sen pun barang bukti suap kepada hakim, memohon dengan sangat perhatian ibu, untuk kasus pidana Novel Baswedan, yang mestinya telah divonis penjara, tetapi nampaknya dilindungi oleh Jaksa Agung yang lama, Jaksa Agung Prasetyo, dan Jaksa Agung Yang baru  St. Burhanuddin.

Adapun alasan saya menyampaikan Surat mohon perlindungan Hukum ini kepada Ibu yang saya hormati adalah:

1. Semua penegak Hukum tahu, bahwa kasus pidana pembunuhan Novel Baswedan sudah seharusnya diadili, atas dasar perintah Pengadilan Bengkulu dalam perkara praperadilan yang dimajukan oleh keluarga korban melawan kejaksaan. Kejaksaan kalah. Perintah Pengadilan. : Limpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. Perintah Pengadilan diabaikan Kejaksaan Agung.

2. Kronologis Perkara.  Polisi telah memeriksa Semua saksi, ahli, mengumpulkan barang bukti, bahkan telah melakukan gelar perkara. Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, diberi nomor register perkara, siap untuk disidangkan. Melalui  tipu muslihat, Jaksa meminta atau meminjam berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan, katanya untuk membuat Surat dakwaan.  Bukannya Surat dakwaan yang dibuat, sebaliknya Jaksa mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan. Jaksa telah menipu Pengadilan. Perjuangan keluarga korban, si rakyat Kecil tanpa dukungan pers, adalah mempraperadilankan Jaksa.  Jaksa kalah. Perintah Pengadilan Novel Baswedan harus diadili. Entah mengapa walaupun bukti pembunuhan lebih dari cukup, dan saya sendiri demi keadilan,  kembali mengajukan perkara ini ke Pengadilan Jakarta Selatan, Jaksa tetap bertahan, untuk menahan perkara pidana Novel Baswedan, tidak melanjutkan perkara pembunuhan tersebut ke Pengadilan. Bukti Jaksa telah melakukan pembiaran dan kejahatan jabatan. Membangkang  terhadap putusan Pengadilan. Karena menyangkut rakyat Kecil, tak satu media pun, apalagi majalah tempo dan kompas, yang memberitakan berita kasus pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Beda dengan berita penyiraman air keras yang diberitakan secara nasional dan global. Novel bahkan dilindungi pers, agar dapat diproklamirkan sebagai pahlawan anti koruptor.

3. Dalam perkara lain, KPK terbiasa meng frame satu kasus, sekalipun terperiksa belum di BAP. Temuan  Pansus Komisi 3 terhadap KPK, berhasil membongkar semua kejahatan KPK mulai dari Penyadapan,penyelidikan, penuntutan, penggelapan barang bukti, baik itu berupa sitaan uang yang digelapkan KPK, maupun barang/benda yang tidak ditaruh dalam rumah Penyimpanan/perampasan barang bukti, rekayasa keterangan saksi di safe house, korupsi KPK hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan  termasuk rekayasa dalam penyelidikan yang tebang pilih. Temuan itu telah dibukukan oleh DPR dalam laporan hasil Pansus DPRRI, komisi 3.

4. Kekebalan Novel Baswedan terhadap Hukum, seharusnya menyebabkan pimpinan Komisioner KPK  bertindak tegas, dengan  segera melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan. Sebagai  tersangka adalah  tidak etis dan tidak pantas, Novel Baswedan melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan apalagi Penyadapan. Berita OTT KPK selalu menjadi berita utama. Apakah berita pembunuhan Novel Baswedan yang menghilangkan nyawa seseorang  untuk selama lamanya , tidak layak dijadikan berita utama oleh Tempo Dan Kompas? Nampaknya Semua tersangka oknum KPK termasuk Prof. Denny indrayana, mendapat perlindungan khusus Dari Majalah Tempo Dan Kompas. Semua tersangka oknum KPK mendapatkan deponeering, kecuali Novel Baswedan yang sengaja dibekukan perkaranya. Novel yang tidak lebih dari seorang penganiaya keci  dan bengis.  Novel Baswedan yang hanya adalah  seorang pembunuh.

Mohon maaf bila surat saya ini saya alamatkan kepada Ibu yang saya hormati. Ibu sebagai Ketua umum Partai terbesar Di Indonesia. Semoga Surat saya ini yang telah saya pernah alamatkan kemana mana tanpa hasil, bisa bermanfaat bagi penegakan Hukum, atas dasar persamaan perlakuan didepan Hukum. Semoga dengan surat ini Novel Baswedan yang Kebal Hukum, dapat juga diadili secara adil dan benar. Bukan dilindungi oleh Medsos.

Atas segala perhatian Ibu Megawati, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,
Warga binaan Sukamiskin.

Otto Cornelis Kaligis. 

***Emil F. Simatupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved