Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Tuduhan Kepada Yasonna Tak Berdasar Hukum

OC Kaligis: Tuduhan Kepada Yasonna Tak Berdasar Hukum

Written By Info Breaking News on Sabtu, 01 Februari 2020 | 20.48




Jakarta, Info Breaking News – Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis menyuarakan pendapatnya terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

Mendengar laporan bahwa Yasonna akan dilaporkan lantaran dinilai telah menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Harun Masiku, OC Kaligis pun tak tinggal diam. Ia dengan lantang membela Yasonna melalui surat yang ia sampaikan langsung kepada sang menteri.

Dalam surat itu, OC Kaligis menyebut tuduhan terhadap Menkumham hanyalah sebuah tuduhan “sensasi” tanpa dasar hukum.

“Tuduhan terhadap Bapak adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa dasar.” Tulisnya dalam surat tersebut.

Bahkan OC Kaligis menawarkan jasanya untuk bergabung menjadi tim pengacara Yasonna jika tuduhan yang disangkakan terhadapnya benar-benar dilakukan oleh sang pelapor.

Pengalaman saya yang pernah membela Pak Harto dan Pak Habibie dan banyak orang penting lain, termasuk pengalaman saya membela perkara di seluruh Nusantara dan di belahan dunia, saya yakini, masih dapat punya manfaatnya dalam turut membela Bapak,” imbuhnya.

Berikut surat yang ditulis oleh OC Kaligis kepada Yasonna Laoly seperti diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:

Sukamiskin Kamis 30-1-2020.


Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Hukum Dan Ham, Pak Yasonna Laoly Phd.

Dengan Hormat.

Saya, Otto Cornelis Kaligis, membaca disalah satu medsos bahwa Bapak akan dilaporkan pidana atas sangkaan menghalang halangi Pemeriksaan.

Perkenankanlah  saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akademisi khusus di Bidang Hukum Pidana Dan Hukum Acara pidana menyampaikan pendapat Hukum saya atas tuduhan yang dilontarkan kepada Bapak, satu tuduhan sensasi tanpa dasar Hukum.

1. Der Machine kan auch Versagen worden. Ini adalah salah satu kalimat yang saya ingat waktu bersekolah Di Achen  pada waktu itu Jerman Barat, diera tahun 1971 sampai dengan 1975.  Mesin juga dapat membuat kesalahan.  Begitu kira kira terjemahan bebas dari kalimat itu.

2. Seandainya Masiku balik ke Indonesia melalui jalur benar, sesuai dengan peraturan keimigrasian yang benar, maka data keimigrasian, pasti tidak menyebabkan mereka  yang berwewenang membuat statement bahwa Masiku belum balik ke Indonesia. Tempo sendiri sering melakukan berita berdasarkan sumber yang tidak benar. Dengan ralat diberita Tempo, perkara selesai. Tidak ada yang melaporkan Tempo bahwa Tempo membuat keterangan palsu, atau Kalau  itu oknum KPK seperti misalnya kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan yang beritanya selalu dikesampingkan Tempo, masyarakat tidak akan menuduh Tempo atau melaporkan Tempo, menghalang halangi pelimpahan perkara Novel sebagai penganiaya dan pembunuh, ke Pengadilan,

3. Kasus Novel Baswedan sebagai tersangka penganiaya dan pembunuh. Jelas di kelopak mata sebagai kasus pidana. Putusan Praperadilan Negeri Bengkulu jelas. Memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan.

4. Urutan perkara pidana Novel Baswedan. Perkara Pidana tersebut disidik Penyidik Polisi. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) diberitahukan kepada Jaksa selaku Penuntut umum. Setelah melalui Acara berkas bolak balik, berkas perkara sesuai pasal 138 kUHAP dinyatakan lengkap.  Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Bengkulu atas dasar berkas perkara pidana Novel Baswedan Lengkap, berkas perkara diberikan  nomor register perkara  dibagian pidana Di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebelum sidang dimulai Jaksa meminta pinjam berkas perkara tersebut. Katanya untuk membuat Surat dakwaan. Ternyata Pengadilan ditipu oleh Jaksa. Bukannya membuat Surat dakwaan, Jaksa membuat ketetapan penghentian penuntutan (Sp3). Korban mem praperadilankan Jaksa. Jaksa kalah. Putusan Pengadilan Praperadilan: “ Memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan” Jaksa Agung Prasetyo membangkang,  Padahal Jaksa yang merupakan kesatuan dalam Sturktur pimpinan siap mengadili Novel Baswedan. Putusan P-21- juga adalah Putusan Jaksa Agung. . Fakta Hukum  kasus  Novel Baswedan adalah bukti persekongkolan Jaksa, melindungi tersangka Novel Baswedan. Bertentangan Dengan sumpah Jaksa Agung ketika dilantik, bahwa Jaksa Agung Akan konsisten melaksanakan Hukum. Bukan Sebaliknya : membangkang  terhadap Putusan Dan perintah Pengadilan. Jaksa Agung  Prasetyo telah melakukan Kejahatan jabatan. Beranikah Tempo memuat berita  saya ini, sebagaimana Tempo pasti memuat berita bila berita itu asalnya Dari oknum ICW? Bukankah para Wartawan  telah memberitakan berita peradilan perdata Novel Baswedan yang saya majukan ke Pengadilan Jakarta Selatan?  

Saya yakin untuk berita Pidana Novel Baswedan Tempo akan Akan konsisten membela Novel Baswedan. Kalau novel Baswedan jantan, penjuang anti korupsi, silahkan buktikan tuduhan/dakwaan Jaksa Di sidang peradilan.

5. Dirjen Imigrasi Ronny Sompi memberi pernyataan tidak secara sembrono. Pasti sudah mengecek bawahan yang bertugas untuk itu. Berdasarkan SOP memang kepulangan Masiku tidak tercatat didaftar kepulangan/ketibaan penumpang. Baik Culpa Levis maupun mens rea dalam kasus ini  secara Teori Hukum  unsurnya tidak  terpenuhi.  Dari segi teori  Hukum causalitet, pernyataan Sompi didasarkan oleh data Mesin/komputer  keimigrasian, dimana   Kedatangan/kepulangan Masiku tidak tercatat.  ICW menuduh pejabat yang memberi keterangan mengenai Masiku, bahwa Masiku masih diluar Negeri, Pejabat yang bersangkutan  dituduh berbohong.  Kalau memang Hukum diperlakukan secara merata, tuduhan bohong yang tidak berdasar bisa dilaporkan pidana, sebagai tindak pidana penghinaan.  Walaupun saya warga binaan, izin Pengacara saya tidak pernah dicabut, termasuk penunjukan professor saya dibidang akedemis tidak pernah dihilangkan. Sebagai seorang professor saya juga bisa memberi pendapat ahli.. Pernah dalam perkara Tata Usaha Negara saya mendapat kuasa dari Bapak Menteri untuk membela Bapak dalam kasus Agung Laksono melawan Setya Novanto.  Tuduhan terhadap Bapak  menghalang halangi Pemeriksaan, adalah tuduhan hoax, tuduhan tanpa dasar.. Masiku bukan klien Bapak. Tidak ada hubungan Hukum Bapak Dengan Masiku. Karenanya saya sangat ingin ikut dalam Tim pengacara Bapak, Seandainya tuduhan fitnah Atau tuduhan menghalang halangi pemeriksan yang disangkaan terhadap Bapak, jadi dilakukan oleh Pihak pelapor.  Pengalaman saya yang pernah membela Pak Harto dan Pak Habibie dan banyak orang penting lain, termasuk pengalaman saya membela perkara di seluruh Nusantara dan di belahan dunia, saya yakini, masih dapat punya manfaatnya dalam turut membela Bapak.

Atas perhatian dan waktu Bapak membaca Surat saya  dalam kapasitas saya sebagai warga binaan hasil perangkap rekayasa perkara saya oleh KPK, saya ucapkan banyak terima kasih.  Pelaku OTT advokat Garry  dengan bukti sitaan 5000 dollars singapura hanya divonis 2 tahun dengan remisi. Saya yang bukan OTT, tanpa satu senpun bukti sita uang THR  dengan dakwaan  pasal. 6(1) Undang Undang Tipikor, dakwaan  yang sama dengan advokat Garry, divonis 10 tahun tanpa remisi. Saya tidak pernah merampok uang negara

Hormat saya,

Otto Cornelis Kaligis.

***Emil F. Simatupang
.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved