Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. |
Jakarta, Info Breaking News - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta
Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam
Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Pasal 170
menyatakan:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan
strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan
Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam
Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam
pengetikan dalam RUU tersebut, di mana Presiden bisa mengubah UU melalui PP.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi UU diganti
dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa," ujar Mahfud.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa UU hanya bisa
diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan
UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan
tertentu atau memenuhi syarat tertentu.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi
Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum.
menegaskan bahwa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu
suatu peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah atau dicabut dengan
peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
“Pasal 170 RUU Cipta Kerja memberi kewenangan kepada
Pemerintah Pusat untuk mengubah materi muatan UU melalui PP. Hal ini melanggar
asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang tepat yaitu perubahan
melalui UU atau Perppu,” jelasnya.
Selain itu, adanya kaidah yang memungkinkan
pembentukan PP berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, juga tidak sejalan atau
bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 maupun UU No 12 Tahun 2011.
“Seharusnya pembentukan PP adalah kewenangan mandiri dari Presiden,” lanjut
Umbu.
Menurut Umbu, yang paling mungkin yaitu sebuah
peraturan perundang-undangan bisa mendelegasikan pengaturan tentang suatu
materi ke peraturan yang lebih rendah, sejauh diatur secara eksplisit. “Ini
yang dikenal dengan delegasi kewenangan pembentukan peraturan perundang
undangan (delegated legislation),” paparnya.*** Vincent S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !