Headlines News :
Home » » RUU Cipta Kerja Mungkinkan PP Bisa Ubah UU, Umbu Rauta: Melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

RUU Cipta Kerja Mungkinkan PP Bisa Ubah UU, Umbu Rauta: Melanggar Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Written By Info Breaking News on Selasa, 18 Februari 2020 | 09.53



Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum.
Jakarta, Info Breaking News - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah. Pasal 170 menyatakan:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam RUU tersebut, di mana Presiden bisa mengubah UU melalui PP.

"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa," ujar Mahfud.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum. menegaskan bahwa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

“Pasal 170 RUU Cipta Kerja memberi kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk mengubah materi muatan UU melalui PP. Hal ini melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang tepat yaitu perubahan melalui UU atau Perppu,” jelasnya.

Selain itu, adanya kaidah yang memungkinkan pembentukan PP berkonsultasi dengan Pimpinan DPR, juga tidak sejalan atau bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 maupun UU No 12 Tahun 2011. “Seharusnya pembentukan PP adalah kewenangan mandiri dari Presiden,” lanjut Umbu.

Menurut Umbu, yang paling mungkin yaitu sebuah peraturan perundang-undangan bisa mendelegasikan pengaturan tentang suatu materi ke peraturan yang lebih rendah, sejauh diatur secara eksplisit. “Ini yang dikenal dengan delegasi kewenangan pembentukan peraturan perundang undangan (delegated legislation),” paparnya.*** Vincent S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved