Headlines News :
Home » » Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Dua Pelaku Kasus Penghina Wartawan Dipastikan Bakal Menyusul Terpidana

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 Maret 2020 | 14.16

Sidangan putusan PN Yogyakarta, 7 Januari 2020 perkara nomor 249Pid.Sus2019PN Yyk 
dengan terdakwa Ir. Faaz divonis pidana penjara selama 3 bulan
Jakarta, Info Breaking NewsMenyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir. Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan infobreakingnews.com dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.
Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.
Herzon dan Tim bersama Hoky saat ke PN Bantul, 6 Februari 2020 untuk permohonan
klarifikasi terkait dengan rehabilitasi nama baik Soegiharto Santoso untuk tujuan publikasi media
Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama 43 (empat puluh tiga) hari, dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, terbukti telah di vonis bebas dalam perkara nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, lalu Kasasi JPU Ansyori SH telah ditolak oleh MA dalam perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 dan salinan putusan dari MA telah kami terima pada akhir Januari 2020 lalu.” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan; “Ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dan tertulis dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa/Hoky masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” papar Herzon.

Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya,  dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan laporan polisi nomor LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul dan tanpa bukti visum ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP, atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan pula, “Permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya, yaitu perkara nomor 483 K/TUN/2016, perkara nomor 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 dan perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018, serta ada 5 laporan polisi pihak lawan yang diduga hasil rekayasa, antara lain laporan polisi nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri serta LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.” Pungkas Herzon.
Sementara Hoky sempat menyampaikan bahwa sesungguhnya dia merasa heran dengan sikap Ir. Faaz dan kelompoknya, sebab pada saat Hokymasih dalam proses kriminalisasi jilid 1 dan masih dalam proses sidang di PN Bantul, masih dilaporkan lagi dengan laporan melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP, serta  tetap menghina Hoky melalui media sosial facebook, dengan tulisan kata-kata  “Kutu kupret, destruktif, otak pengganggu, sifat Jelek dan Busuk serta ngaku2 ketua umum, lalu seolah-olah muncul sebagai dewa, jadi nginap di penjara krn ZOLIM atau karma sbg otak pelopor yg suka ZOLIM,” tentu saja dalam persidangan perbuatan terdakwa jelas dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan terpenuhi dan terbukti.

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.
Hoky dan Joni Condro serta Suryanto saat ke Polres Bantul, 6 Februari 2020
 untuk bertanya kepada penyidik tentang proses laporan nomor LP307X2019DIYBANTUL
“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.

“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved