![]() |
Sidangan putusan PN Yogyakarta, 7 Januari 2020 perkara nomor 249Pid.Sus2019PN Yyk dengan terdakwa Ir. Faaz divonis pidana penjara selama 3 bulan |
Jakarta, Info Breaking News – Menyusul
vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap
terdakwa kasus “kutu kupret” Ir. Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara
nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael
Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke
pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum
Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi
sebagai wartawan infobreakingnews.com dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres
Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah
DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa Sunggiardi
dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat
(1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat komentar
di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa
setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen
elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam
bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto
Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.
Berkas perkara tersangka Ir.
Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020)
dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi
tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.
Sementara untuk tersangka Rudy
Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera
dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY
sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP
Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada
Hoky.
Selain ketiga pelaku yang sudah
dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading
Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL
terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan
di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.
![]() |
Herzon dan Tim bersama Hoky saat ke PN Bantul, 6 Februari 2020 untuk permohonan klarifikasi terkait dengan rehabilitasi nama baik Soegiharto Santoso untuk tujuan publikasi media |
Terlapor Suwandi sudah dipanggil
penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor
B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi
panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi
pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah
diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim
yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH
selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang
sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri,
sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama 43 (empat puluh tiga) hari, dari
24 November 2016 hingga 05 Januari 2017, padahal tidak melakukan kesalahan
apapun, terbukti telah di vonis bebas dalam perkara nomor
03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, lalu Kasasi JPU Ansyori SH telah ditolak oleh MA dalam
perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 dan salinan putusan dari MA telah kami terima
pada akhir Januari 2020 lalu.” ungkap Herzon.
Herzon menambahkan;
“Ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dan tertulis
dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan
keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang
menyediakan dana supaya Terdakwa/Hoky masuk penjara, seingat saksi Suharto
Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.” papar Herzon.
Menurut Herzon, hal tersebut
menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan
secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu
saja, lanjutnya, dalam proses sidang di
PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar
subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan
tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan laporan polisi nomor LP/109/V/2017/SPKT
di Polres Bantul dan tanpa bukti visum ditetapkan sebagai tersangka pasal 351
KUHP, atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul
dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan pula, “Permasalahan
hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang
berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah
dimenangkannya, yaitu perkara nomor 483 K/TUN/2016, perkara nomor 919
K/Pdt.Sus-HKI/2018 dan perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018, serta ada 5 laporan
polisi pihak lawan yang diduga hasil rekayasa, antara lain laporan polisi
nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri,
TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri serta
LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.” Pungkas Herzon.
Sementara Hoky sempat
menyampaikan bahwa sesungguhnya dia merasa heran dengan sikap Ir. Faaz dan
kelompoknya, sebab pada saat Hokymasih dalam
proses kriminalisasi jilid 1 dan masih dalam proses sidang di PN Bantul, masih
dilaporkan lagi dengan laporan melakukan tindak pidana penganiayaan
pasal 351 KUHP, serta tetap menghina Hoky melalui media sosial
facebook, dengan tulisan kata-kata “Kutu
kupret, destruktif, otak pengganggu, sifat Jelek dan Busuk serta ngaku2 ketua
umum, lalu seolah-olah muncul sebagai dewa, jadi nginap di penjara krn ZOLIM
atau karma sbg otak pelopor yg suka ZOLIM,” tentu saja dalam
persidangan perbuatan terdakwa jelas dengan sengaja mendistribusikan atau
mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan terpenuhi
dan terbukti.
Menanggapi rentetan rekayasa
hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung
tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga
Pengadilan.
![]() |
Hoky dan Joni Condro serta Suryanto saat ke Polres Bantul, 6 Februari 2020 untuk bertanya kepada penyidik tentang proses laporan nomor LP307X2019DIYBANTUL |
“Bahwa benar saya dua kali
dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab
faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi.
Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses
panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky
juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH
dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung
Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan
tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta
majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi
maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran
bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir.
Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !