Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi diadili di PN Yogyakarta |
Agenda
sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora
Noenoehitoe SH atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Di hadapan Majelis
Hakim yang diketuai Lilik Suryani SH
MH, pihak JPU menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan
penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya lantaran menurutnya UU
ITE tidak mengenal asas teritorial.
Ia
juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah jelas dan tidak kabur. JPU menilai
terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan
cara sadar serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan
pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.
Untuk
itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar
putusan; “Menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Menerima
replik atau tanggapan JPU, Menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar
menurut hukum, Menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi
dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa.”
”Kami
tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan
Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Fora
Noenoehitoe.
Kasus
ini bermula pada 2017 silam, dimana pada tanggal 24 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada
dirumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, terdakwa mengomentari postingan dari Faaz
Ismail yang telah divonis penjara 3 bulan oleh PN Yogyakarta serta telah
dikuatkan putusannya oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dimana
isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban Ir. Soegiharto
Santoso alias Hoky di dinding Facebook
Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut dengan
mengatakan. “Sayang sekali sidang ini
targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa
yang disebut Pak Faaz Ismail, saya
bersedia menjadi saksi tentang
kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut.” sehingga komentar dari terdakwa tersebut
dapat diakses atau dapat dibaca oleh semua anggota Group APKOMINDO.
Bahwa
maksud terdakwa memposting atau
berkomentar di dinding Fecebook Group
APKOMINDO tersebut adalah dalam rangka menambahkan postingan Faaz Ismail yang ada di Akun Group APKOMINDO, dan ditujukan kepada saksi korban Hoky atas
kelakuannya terhadap Asisoasi Apkomindo dari tahun 2000, serta Asosiasi APKOMINDO DKI Jakarta yang dinilai cenderung menghalangi (mengganggu) kegiatan yang dilakukan APKOMINDO Jakarta
dimana Faaz Ismail selaku Sekjen APKOMINDO DKI.
Bahwa
terdakwa berkomentar di Akun Group APKOMINDO merupakan tambahan
komentar dari komentar atau postingan Faaz Ismail tentang bagaimana
saksi korban Hoky yang dianggap selalu mengganggu kegiatan Asosiasi
karena kurang kerjaan.
Bahwa
atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut
di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group
APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi
Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi, sehingga dengan adanya
pendistribusian dan/atau pentransmisian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas diri saksi korban Hoky menjadi malu
dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan penyebutan dirinya sebagai
KUTU KUPRET.
Bahwa
ketika terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin
terlebih dahulu,
sehingga saksi korban Hoky merasa dipermalukan dan dilecehkan nama baiknya oleh terdakwa melalui postingan
di Akun Group APKIMONDO tersebut yang dapat dilihat atau dibaca pihak lain yang
masuk dalam Group tersebut selanjutnya saksi korban Hoky pada tanggal 20 Juli 2017 mengadukan kepada pihak Polda
DIY hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Terdakwa
Ir. Michael S Sunggiardi sendiri merupakan seorang businessman di bidang komputer yang juga dikenal sebagai akademisi/dosen di sejumlah
perguruan tinggi swasta sebagai dosen IT. Ia bahkan luas dikenal publik sebagai pakar teknologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di
seminar-seminar bidang IT. Namun, kenyataannya
sangat miris, yaitu justru diadili karena
melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE.
Sementara
pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini
masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.
Bahwa proses hukum di organisasi Apkomindo ini memang panjang dan melelahkan, bahkan sebelumnya saksi korban Hoky juga sempat mengalami proses kriminalisasi jilid 1, yaitu ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul serta sempat kriminalisasi jilid 2, yaitu dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail.
Proses hukum
panjang yang melelahkan ini masih terus berlangsung dan selalu dipantau oleh teman-teman Hoky sesama
jurnalis di Indonesia dan sidang
dengan agenda putusan sela di PN Yogyakarta akan digelar 2 minggu kedepan,
yaitu tanggal 31 Maret 2020. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !