Headlines News :
Home » » OC Kaligis Desak Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan yang Baru

OC Kaligis Desak Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan yang Baru

Written By Info Breaking News on Selasa, 24 Maret 2020 | 12.09



Jakarta, Info Breaking News – Semakin luasnya penyebaran virus Covid-19 atau virus corona di penjuru dunia memaksa sejumlah negara menerapkan lockdown.

Meningkatnya jumlah kasus positif corona dan korban meninggal dunia menimbulkan kepanikan termasuk di Indonesia. Kebijakan social distancing mulai diberlakukan. Beberapa perusahaan bahkan memberlakukan work from home/ kerja dari rumah bagi karyawannya dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran corona.

Namun, bagi para penghuni penjara/lembaga pemasyarakatan hal ini mungkin sedikit sulit mengingat sejumlah penjara maupun lapas di Indonesia cenderung kelebihan penghuni warga binaan.

Terkait hal ini, advokat senior yang juga warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung OC Kaligis pun angkat bicara. Seperti yang sudah-sudah, ia kembali menuangkan buah pikirannya melalui sebuah surat kepada Presiden RI Joko Widodo yang berfokus pada penghapusan PP 99/2012 yang dinilai tak adil.

Berikut surat lengkap seperti yang diterima redaksi infobreakingnews.com:



Sukamiskin. Sabtu 21 Maret 2020.

Hal: Permohonan Pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan baru yang ditangguhkan Dan Penghapusan PP 99/2012.

Kepada yang terhormat Bapak Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo.

Bapak Presiden yang terhormat.

Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, Umur 78 tahun, bersama ini mengajukan permohonan untuk hal berikut ini:

1. Wabah virus corona yang mendunia, mengakibatkan Pemimpin Agung Iran Bapak Ali Khamenei menjelang tahun baru Iran membebaskan  kurang lebih 85.000 tahanan,termasuk tahanan politik.

2. Hal yang sama akan diikuti Amerika Serikat, Perancis Dan mungkin Negara Uni Eropa lainnya. Salah satu Dasar pertimbangan adalah Hak Azasi Manusia.
Indonesia mengharuskan agar dalam pergaulan social, setiap orang menjaga jarak, agar tidak mudah tertular penyakit corona yang memastikan. Bahkan Lapas lapas di 

3. Indonesia sudah melaksanakan kebijakan Lock down, pengunjung dilarang berkunjung untuk jangka waktu tertentu. Dari Medsos tercatat sudah 6 dokter yang merawat pasien corona, meninggal dalam melaksanakan tugas kemanusiaan Mereka.

4. Rata rata penjara/lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, kelebihan penghuni warga binaan.

5. Saya pernah nginap di Lembaga pemasyarakatan Cipinang. Daya tampung adalah hanya disekitar 900 orang. Sekarang dihuni oleh kurang lebih 4 Kali lipat. Rata rata penjara di Indonesia over capacity, atau kelebihan Daya tampung bagi warga binaan. Satu kamar disekitar 6 sampai Dengan 50 warga binaan/tahanan.  Bagaimana mungkin himbauan jaga jarak  dipraktekkan bila satu kamar terkadang berisi 50 orang dengan satu toilet?

6. Seandainya Bapak mengesahkan revisi Undang Undang pemasyarakatan, sekurang-kurangnya warga binaan usai 60 tahun keatas, dapat dirumahkan. Yang lainnya karena adanya remisi, segera juga bisa menghirup udara segar. Wargabinaan terrorist Dan narkoba saja  dapat memperoleh remisi. Untuk remisi terjadi diskriminasi terhadap diri kami. Fakta ini bertentangan dengan konvensi konvensi International, yang melarang terjadinya perlakuan diskriminatif terhadap para warga binaann. Seandainya Pak Presiden akhirnya dapat menelaah dan akhirnya ketahui, tidak semua warga binaan vonis Korupsi, mengambil uang Negara. Banyak warga binaan koruptor, yang swasta yang masuk penjara karena pemberian uang tanda terima kasih milik yang bersangkutan. Bukan diambil dari uang negara. Di Sukamiskin tercatat beberapa petinggi Negara Dan pimpinan partai tergolong tahanan target atau tahanan politik.

7. Jalan keluar lain yang Bapak Presiden dapat lakukan atas Dasar kemanusiaan menghadapi wabah corona yang mematikan adalah menyatakan tidak berlakunya  lagi PP 99/2012 yang tidak memberi remisi kepada warga binaan. Pemberian remisi menurut PP 99/2012 diberikan secara tebang pilih. Mengapa? Karena sebagian warga binaan vonis Korupsi, memperoleh remisi, sebagian lagi tidak sama sekali, walaupun mereka di Lapas berkelakuan baik. Lebih beruntung nasib para warga binaan, para terrorist dan narkobist. Tahanan terrorist yang menghilangkan nyawa orang lain masih bisa mendapatkan remisi. Apabila remisi diberikan sesuai dengan Undang Undang pemasyarakatan yang baru, over capacity/daya tampung berkelebihan, dapat dikurangi, sehingga warga binaan dapat menghuni Lapas secara lebih berperikemanusiaan. Belanda saja merancang 100 tahun yang lalu, Sukamiskin dengan konsep \seorang warga binaan menempati satu kamar sendiri.

8. Permohonan.: Atas Nama semua warga binaan saya memohon kepada Bapak Presiden, agar menghadapi musibah nasional bencana wabah corona, agar sudi kiranya Bapak Presiden mengesahkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yang sempat Bapak tangguhkan untuk sementara  dan sekaligus menghapus berlakunya PP 99/2012 yang diskriminatif.  Atas perhatian Bapak Presiden ditengah kesibukan Bapak menghadapi musibah bangsa, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.
Tim Pakar Klinik Hukum Sukamiskin Bandung.



Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Bapak Kalapas, Bapak Abdul Kadir. ***Candra Wibawanti/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved