Headlines News :
Home » » Pemerintah Belum Tetapkan Karantina Wilayah

Pemerintah Belum Tetapkan Karantina Wilayah

Written By Info Breaking News on Senin, 30 Maret 2020 | 12.30

Ilustrasi lockdown

Jakarta, Info Breaking News – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan lockdown maupun karantina lokal/wilayah guna mencegah penyebaran virus corona.

“Tidak ada,” tegas Fadjroel saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun mengatakan hal yang sama. Hingga kini, Doni menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi lockdown atau karantina wilayah.

"Ini sudah sering dipertanyakan tentang status lockdown atau apa sajalah. Dan saya sudah mengatakan berulang kali, jangan perdebatkan status," tuturnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan setiap negara memiliki karakteristik sendiri. Dan lockdown bukan solusi yang tepat untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Ketika lockdown diterapkan, maka sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan  maka kebutuhan seluruh masyarakat di wilayah itu harus dibiayai pemerintah.
"Tidak hanya masyarakatnya, tetapi hewan peliharaan juga harus dibiayai," jelas dia.
Dengan kata lain, jika lockdown resmi ditetapkan maka akan menyulitkan pemerintah. Pasalnya, selain harus menangani pasien positif terinfeksi corona, termasuk orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga menyiapkan rumah sakit dan kesiapan sarana dan prasarana, perhatian pemerintah juga harus ikut menyediakan kebutuhan masyarakat dan hewan peliharaan saat lockdown.
"Jadi ketika undang-undang ini dilaksanakan sesuai persyaratan yang ada, maka harus dipikirkan kira-kira dampaknya seperti apa," kata Doni.
Doni menilai, dibanding harus melakukan lockdown, akan lebih jika masyarakat mematuhi imbauan physical distancing yang dibarengi juga dengan pola hidup bersih dan sehat serta rajin mencuci tangan serta menjaga jarak aman ketika beraktivitas di luar.
“Atau kalau mau lakukan lockdown bisa dilakukan dari kelompok masyarakat terkecil, seperti RT. Kalau ada RT yang sudah tertular, maka tidak boleh ada orang yang keluar dan masuk dari kawasan RT tersebut. Lalu kebutuhan RT yang di lockdown, dipenuhi bersama-sama oleh RW yang menaungi RT tersebut,” pungkasnya. ***Rully Rahardian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved