Headlines News :
Home » » Satu Keluarga di Makassar Demam Nekat Mandikan Jenazah Virus Corona Berikut Fatwa MUI

Satu Keluarga di Makassar Demam Nekat Mandikan Jenazah Virus Corona Berikut Fatwa MUI

Written By Info Breaking News on Senin, 30 Maret 2020 | 03.01

Nafa Urbach
Jakarta, Info Breaking News - Sindiran Nafa Urbach saat mengetahui aksi sebuah keluarga di Makassar yang nekat mandikan jenazah pasien Virus Corona.
Nafa Urbach lantas mengingatkan kembali soal aturan pemerintah dan juga Fatwa MUI soal pengurusan jenazah yang diduga terinfeksi virus corona atau Covid-19.
Dari laman Instagram pribadi @nafaurbach yang terverifikasi, Nafa Urbach melampirkan sebuah artikel berita yang berjudul 'mandikan jeanzah corona, satu keluarga terserang demam'.
Dalam berita yang dihimpun dari GridHealth, kejadian tersebut terjadi di Jalan Mallengkeri, Makassar Sulawesi Selatan.
Seorang pria bernama Ha (50) diketahui meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19 pada 15 Maret 2020.
Meski begitu, pihak keluarga rupanya masih nekat untuk memandikan jenazah Ha.
Tak sangka tak lama setelah memandikan jenazah dan menguburkannya, keluarga mulai merasakan demam.
Saudara angkat Ha, yakni Hs, suami dan anaknya mengaku merasakan badannya yang mulai panas.
Karena khawatir, Hs sempat periksa ke puskesmas setempat.
"Tadi mulai demam, istrinya sudah dibawa ke puskesmas. Hasilnya ya itu. Suhu tubuhnya 37.5. Agak tinggi emang," ujar Musdalifah, tokoh masyarakt Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Makassar, dilansir dari potralmakassar, Sabtu (21/3/2020).
Selain Hs, rupanya suami dan anaknya juga ikut terserang demam
"Tadi dia sampaikan anak dan suaminya juga mulai demam. Sekarang kondisinya drop," tambah Musdalifah
Mengetahui keluarga tersebut mulai demam-demam, pemerintah setempat menganjurkan Hs dan keluarganya untuk diisolasi di rumah.
Warga setempat juga diimbau untuk menjaga jarak dengan Hs dan keluarganya
Melihat hal tersebut, selebriti Nafa Urbach ikut bereaksi.
Mantan istri Zack Lee ini begitu geram dengan aksi keluarga tersebut yang menurutnya negyel dan mengabaikan aturan dari pemerintah.
"Yang ngeyel kayak gini buanyaaaknya bukan main," tulis Nafa Urbach dalam unggahan Instagramnya.
Setelah itu, Nafa Urbach menyebut bahwa aksi yang seperti dilakukan kleuarga tersebut malah bisa berdampak pada penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Ini yang bikin penyebaran makin meluas (emoji tepuk jidat)," tambah Nafa Urbach.
Maka dari itu, Nafa Urbach mengaku pusing harus berbuat apa demi mengedukasi masyarakat akan bahayanya virus corona atau Covid-19.
Bahkan untuk sekedar memandikan jenazah yang terinfeksi Covid-19 ini pun akan sangat berbahaya.
"Gimana di tempat kalian masih pada ngeyelkah? Gimana lagi sih harusnya mengedukasi? Musti piyee jaaal," tulis Nafa Urbach masih geram.
Unggahan kekesalan dan kegeraman Nafa Urbach ini pun banyk ditanggapi oleh selebriti lainnya.,
"Tenaga medis mati-matian menekan jumlah korban, mereka dengan egoisnya menambah lagi menulari orang. Ya Allah," tulis Titi Kamal ikutan geram dengan menuliskan komentarnya pakai huruf capslock.
"emoji sedih," tulis Robby Purba.
"Gak pake masker pula ini, gimana ya kok gini," tulis Ina Thomas, istri Jeremy Thomas.
"Kacau ya kak," tulis Jenny Cortez.
"Ini di luar aja masih pada nongkrong. +62 itu tidak bisa dikasi namanya himbauan. Larangan nggak boleh puter balik aja motor tetep puter balik kalau ada celah. Yang paling bener ya harus lockdown," tulis Abdul and the Coffee Theoory
Fatwa MUI soal pengurusan jenazah Covid-19, mulai dari memandikan, mensholatkan hingga menguburkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurus jenazah korban wabah virus corona atau Covid-19.
Fatwa ini menjelaskan pedoman dari mulai memandikan, mengafankan, hingga menguburkan jenazah sesuai syariat Islam.
Pedoman tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020).
“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh, seperti dikutip Kompas pada Sabtu (28/3/2020).
Asrorun membeberkan, untuk memandikan jenazah petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang akan dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
“Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya.
Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum.
Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).
Asronun menerangkan, apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan.
Setelah dimandikan jenazah dikafani. Caranya, seluruh tubuh jenazah dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air.
Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agar jenazah menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan.
“Tapi jika setelah dikafani masih terdapat najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” ujarnya.
Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatan jenazah. Fatwa menyebutkan, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman.
Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Atau di lokasi yang aman dari penularan seperti di masjid atau mushola rumah sakit.
Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

***Nadya Emilia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved