Headlines News :
Home » » Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi Diadili Karena Menghina Wartawan

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi Diadili Karena Menghina Wartawan

Written By Info Breaking News on Jumat, 13 Maret 2020 | 23.10

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi Diadili Di PN Jogjakarta
Jogjakarta, Info Breaking News - Kasus penghinaan terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso Alias Hoky yang adalah wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News Jakarta, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta.

Latar belakang kasus penghinaan ini sendiri terjadi pada tahun 2017 lalu, dimana pelaku penghinaan terhadap insan wartawan media ini terdiri dari tiga orang pengusaha bisnis komputer, yakni Ir. Faaz Ismail, Ir. Michael S Sunggiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Sebelumnya terpidana Ir. Faaz Ismail yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 3 Bulan oleh PN Jogjakarta, juga telah dikuatkan oleh putusan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Jogjakarta pada awal Tahun 2020 ini, walau hingga berita ini diturunkan Ir. Faaz masih belum menjalani masa hukumannya akibat terhalang oleh proses hukum upaya banding lainnya mungkin seperti kasasi yang masih dilakukan Faaz, walau tinggal selangkah lagi menurut ketentuan hukum haruslah di eksekusi ke dalam sel penjara akibat perbuatan pidananya.

Kini setelah Ir. Faaz Ismail yang dinyatakan oleh majelis hakim PN Jogjakarta terbukti secara meyakinkan bersalah, maka giliran rekannya bernama Ir. Michael S Sunggiardi sedang menjalani proses hukum yakni sebagai terdakwa dikursi pesakitan dimana perkara yang di split ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus diatas.

Dan seperti halnya terdahulu saat Ir. Faaz menjadi terdakwa di PN Jojkarta, adalah sangat wajar melakukan berbagai upaya pembelaan melalui tim PH nya termasuk saat menyampaikan nota eksepsi, menyebutkan bahwa PN Jogjakarta tidak berwenang menghadili atas perkara pidana tersebut, namun kenyataannya eksepsi terdakwa Faaz ditolak dan sidang dilanjutkan sampai vonis dibacakan dan dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana hal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Retno Wulan, melanggar pasal pidana khusus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ITE melalui medsos facebook oleh ketiga pelaku diatas.

Hasil investigasi dilapangan, sementara pekan lalu terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi melakukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Fora dari Kejati Jogjakarta, Majelis hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Fora waktu sepekan mendatang untuk menanggapi hal eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Michael S Sunggiardi.

Terdakwa Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnismen dibidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen disejumlag perguruan tinggi swasta sebagai dosen IT,bahkan juga seringkali sebagai bertindak sebagai pakar tehnologi dalam banyak event dan seminar.

Namun kenyataannya sangat miris karena justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE yang belakangan tak bisa terbantahkan sangat marak terjadi dibelahan bumi ini.

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam tahap pemberkasan P21 menyusul kedua rekannya diadili di PN Jogjakarta.

Akibat gengsi dan harga diri para pelaku dan korban tak pernah secara serius menempuh jalan damai, sehingga proses hukum yang panjang dan melelahkan itu seringkali berujung mendekam di sel penjara yang pengap jauh dari pelukan mesra isteri dan indahnya tawa ceria didalam keluarga, yang sudah pasti pula akan menguntungkan dalam berbisnis dan bernegara. 

Sampai dimana akhir dari proses hukum panjang yang melelahkan ini, masih terus dipantau oleh cukup banyak pewarta.*** Tim Liputan Khusus.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved