Headlines News :
Home » » 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer Ditetapkan Polisi

33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan APD dan Hand Sanitizer Ditetapkan Polisi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 11 April 2020 | 05.32

Kombes Asep Adi Saputra,
Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan, penyalahgunaan, produksi dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer serta alat kesehatan lainnya. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi wabah corona atau Covid-19 untuk beraksi.
Kombes Asep Adi Saputra, Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan hasil penyelidikan Polri sampai dengan hari ini telah mengungkap 18 kasus. Hal ini Disampaikan dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dari 18 perkara Asep menyebut kan yang diusut Korps Bhayangkara tersebut, setidaknya ada 33 orang yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, dua diantaranya dilakukan penahanan.
"Dari 18 kasus ini terdapat 33 tersangka dan dua di antaranya dilakukan penahanan," ujar Asep.
Dari 18 kasus itu, Asep menjelaskan modus para pelaku diantaranya adalah, memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Dan Pasal 98 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. *** Armen Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved