Serang, Info Breaking
News – Ditengah kesulitan serta keterbatasan yang terjadi akibat virus corona,
pemerintah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten
menerapkan kebijakan agar para debt collector serta bank keliling tidak
melakukan penagihan atau penarikan unit secara paksa di kawasan tersebut.
"Bagi para bank
keliling agar tidak mengadakan perkumpulan dulu di desa saya. Kemudian khusus
untuk leasing, agar tidak menarik paksa kepada nasabahnya, apalagi yang menarik
paksa biasanya pihak kedua alias bukan pegawai resmi dari leasing," kata
Kepala Desa Kubang Jaya, Adam Solihin, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
Aturan itu sendiri
telah diteruskan kepada Ketua RT, Ketua RW hingga Polsek wilayah setempat dan
juga telah disosialisasikan kepada warga. Sehingga jika terjadi penarikan paksa
oleh leasing hingga perkumpulan yang dilakukan bank keliling, bisa dilakukan
penindakan persuasif hingga represif.
Bagi siapa pun yang
mendapati adanya penarikan paksa dari pihak leasing maupun aktivitas lainnya,
diminta segera melapor ke Kantor Desa ataupun Polsek terdekat agar bisa
langsung ditindak lanjuti.
"Apabila ada
penarikan dari leasing agar melapor ke Kantor Desa atau bisa langsung ke
Polsek," tegasnya.
Bagi mereka yang tetap nekat
melakukan penarikan kredit, maka akan langsung ditangani oleh Kepala Desa dan
pihak kepolisian.
"Beberapa hari
lalu sudah diadakan penggrebekan oleh Kapolsek dan anggotanya disuatu
perkumpulan para penagih bank keliling. Begitu juga bagi para penarik leasing
agar bekerja sesuai aturan yang berlaku saat ini," jelasnya. *** Lisa Afrida F.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !