Headlines News :
Home » » Pemprov DKI Menegaskan Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Hingga 19 April

Pemprov DKI Menegaskan Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Hingga 19 April

Written By Info Breaking News on Minggu, 05 April 2020 | 06.48

Kawasan Monas 
Jakarta, Info Breaking News - Penutupan sejumlah tempat hiburan lantaran penyebaran virus corona yang semakin luas oleh Pemprov DKI diperpanjang . Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara tempat pariwisata hiburan diperpanjang hingga 19 April 2020.

Cucu berharap seluruh tempat industri pariwisata dapat melaksanakan aturan itu demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Tak hanya itu, pihaknya juga menutup 4 tempat tempat lain yakni gelanggang rekreasi olahraga hingga usaha jasa salon kecantikan atau jasa perawatan rambut.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," tuturnya.

Sedangkan wisata yang ditutup yakni :
Kawasan Monas - Ancol - Kawasan Kota Tua - Taman Margasatwa Ragunan - Anjungan DKI di TMII

Taman Ismail Marzuki - PBB Setu Babakan - Rumah Si Pitung - Pulau Onrust - Museum Sejarah Jakarta - Museum Prasasti - Museum MH. Thamrin - Museum Seni Rupa dan Keramik - Museum Tekstil - Museum Wayang

Museum Bahari - Museum Joang '45. - Lab Tari dan Karawitan Condet - Pulau Cipir - Pulau Kelor


Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. 

Warga dihimbau mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19. Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak. Warga diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). *** Samuel Aritonang 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved