Headlines News :
Home » » "Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 April 2020 | 02.42

Roro Fitria saat dinyatakan bebas 1 April kemarin.
Jakarta, Info Breaking News - Roro Fitria nampaknya sangat bahagia atas kebebasannya di tengah wabah virus corona. Akhirnya dia bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).Bebas karena adanya program asimilasi dan integrasi dari pemerintah.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2020 soal Pencegahan Penularan Covid-19, aku bebas hari ini," kata Roro Fitria saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Tak hentinya Roro mengucap syukur atas kebebasannya. Saat itu Roro mengenakan busana muslim putih bernuamsa unggu. Bahkan ia tak kuasa menahan nangis, saat memeluk rekan perempuannya yang menyambut Roro di Rumah Tahanan
“Aku bahagia bisa bebas. Terima kasih saya ucapkan, Alhamdulillah," ujar Roro Fitria.
Roro menunjukan surat keterangan pembahasan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Terlihat terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.
Kendati meski telah bebas, rupanya Roro masih harus menjalani wajib lapor.
Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
"Iya, selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Emak saat dihubungi.
Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas, karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.
Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.
Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.
Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba."Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.*** Lisa Afrida L.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved