Headlines News :
Home » » Yasonna Laoly 'Sentil' Pihak yang Tolak Pembebasan Narapidana

Yasonna Laoly 'Sentil' Pihak yang Tolak Pembebasan Narapidana

Written By Info Breaking News on Senin, 06 April 2020 | 06.40



Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi kritik yang dilontarkan terkait upaya pembebasan narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun buka suara.

Ia menilai hanya mereka yang tumpul rasa kemanusiannya yang menolak untuk membebaskan napi dari lapas yang sudah kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," katanya saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Ia menambahkan langkah ini sesungguhnya sudah sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh PBB karena perkara ini erat kaitannya dengan HAM.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan. Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," jelasnya.

Sejumlah negara lain, lanjutnya, juga telah merespon imbauan PBB tersebut. Negara seperti Brazil dilaporkan sudah membebaskan 34.000 tahanannya. Sementara itu, di Iran sebanyak 95.000 narapidana sudah dapat merasakan angina segar.

"Sekedar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, 'it’s against humanity'," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) secara vokal menyatakan tidak setuju dengan revisi PP No. 99 Tahun 2012 yang memungkinkan pembebasan napi korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Mereka menuding langkah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pencegahan penularan corona.

ICW menilai jika revisi diberlakukan maka akan meningkatkan kekecewaan di tengah masyarakat mengingat sebelumnya Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi usai menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved